-
KPU didorong mengeluarkan surat baru terkait status kelayakan syarat administrasi Wapres Gibran Rakabuming Raka.
-
MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa ijazah luar negeri Gibran setara dengan SLTA.
-
Nasib kepemimpinan Gibran kini sangat bergantung pada dinamika dukungan politik parlemen hingga 2029.
“Sekarang posisi Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu perlu dukungan politik. Bila dukungan politik merendah, maka nasib Gibran sangat riskan. Tetapi apabila dukungan politik tetap stabil, tentu saja nasib Gibran tetap berlanjut sampai 2029,” ujarnya.
Akar polemik ini bermula dari sidang pleno MK perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Hakim menyatakan tak menemukan bukti valid bahwa ijazah atau diploma luar negeri Gibran setara dengan tingkat SLTA sederajat.
Namun demikian, permohonan pembatalan hasil pemilu tersebut gugur karena masalah kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. MK menilai status calon Wapres Gibran pada Pemilu 2024 sudah kedaluwarsa setelah pengucapan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Walau menyimpulkan adanya ketidaksesuaian berkas, MK secara resmi membatasi kewenangannya dan tidak menjatuhkan vonis diskualifikasi. Hakim mengembalikan penilaian keabsahan syarat administrasi tersebut kepada lembaga penyelenggara yang berwenang.