- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam sidang pembacaan amar putusan resmi tersebut.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan lembaganya menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - DPR RI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut resmi ditolak dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, bahwa DPR menyikapi putusan lembaga peradilan konstitusi tersebut secara kooperatif dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan, sudah jelas apa namanya keputusan yang, diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut. Demikian," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Mengenai pertimbangan majelis hakim terkait pembuktian kesetaraan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Gibran, Dasco mengaku belum menelaah seluruh berkas pertimbangan secara terperinci.
"Ya, saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," ujarnya.