- PT KEL melaporkan dugaan perusakan hutan dan Pertambangan ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 September 2026.
- Polda Papua Tengah menerima pelimpahan laporan tersebut dan kini sedang mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti penyelidikan.
- Laporan dibuat karena perusahaan menemukan aktivitas alat berat pihak lain di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Kuasa hukum menyebut sejumlah alat berat berada di lokasi, antara lain ekskavator, kendaraan pengangkut, dan screen. Mereka juga mendokumentasikan aktivitas penggalian serta pemrosesan material.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pada 1 September 2026 PT KEL mengaku menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, BIM.
Dalam surat tersebut, tim menyatakan sedang melakukan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL. Mereka juga meminta izin menggunakan basecamp eMinerba milik PT KEL pada 2–12 September 2026.
Kuasa hukum PT KEL menegaskan tidak menyimpulkan bahwa seluruh alat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH.
Namun, mereka mempertanyakan bagaimana pihak lain dapat memperoleh akses ke wilayah IUP setelah kegiatan PT KEL dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan.
"Siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa?" kata Haris Azhar melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2026).
Atas kondisi tersebut, Haris Azhar Law Office meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL.
Mereka juga meminta adanya penjelasan mengenai proses penetapan objek penertiban, verifikasi hingga tata kelola akses pihak lain setelah penertiban.
Kuasa hukum turut mempertanyakan tujuan penertiban jika setelah PT KEL dihentikan justru terdapat pihak lain yang memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi dan aktivitas pertambangan di wilayah IUP tersebut.
"Apakah yang sedang ditertibkan benar-benar hutannya, atau hanya diganti siapa yang menguasai dan mengusahakan tambangnya?" pungkas Haris.