- Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis hukuman penjara dan denda bagi dua terdakwa suap proyek DJKA Kemenhub.
- Majelis hakim menolak permohonan bebas kuasa hukum karena putusan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat.
- Hakim mengabulkan banding terkait perubahan uang pengganti, mewajibkan Mukhlis membayar Rp4,4 miliar dan Edi membayar Rp14,7 miliar.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhkan 4 sampai 5 tahun kepada dua terdakwa kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
PT Medan tetap menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan Mukhlis Anggani Capah serta hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta kepada Komisaris PT Tri Tirta Permata Edi Kurniawan Winarto.
Dalam putusannya, majelis hakim PT Medan mengesampingkan permohonan kuasa hukum dua terdakwa untuk bisa dibebaskan dari perkara ini. Sebab, putusan pengadilan tingkat pertama sudah dianggap tepat.
"Menimbang bahwa menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini telah tepat dan benar, dan telah memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, permohonan penasihat hukum terdakwa untuk membebaskan terdakwa atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum haruslah dikesampingkan," kata hakim di PT Medan, dikutip pada Kamis (9/10/2026).
Keduanya dianggap terbukti secara bersama-sama menerima gratifikasi dan mengatur pemenang lelang proyek jalur kereta api Medan–Binjai paket satu hingga enam.
Meski begitu, hakim mengabulkan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum yang berfokus pada perubahan pidana tambahan berupa uang pengganti.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 10/Pidsus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya haruslah dirubah sekedar mengenai pengenaan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa II," tutur hakim.
Dengan begitu, PT Medan mewajibkan Mukhlis Anggani Capah membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Selanjutnya, pengadilan menghukum Edi Kurniawan Winarto membayar uang pengganti sejumlah Rp14,7 miliar.