50 Perusahaan Manfaatkan Lahan Transmigrasi, Pemerintah Rancang Aturan Pungutan

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:59 WIB
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara. [Suara.com/Lilis]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan lebih dari 50 perusahaan memanfaatkan lahan transmigrasi tanpa Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Pemerintah di Batam pada Jumat (9/10/2026) merancang aturan undang-undang untuk menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak dari lahan tersebut.
  • Menteri Transmigrasi mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi untuk memperkuat sinergi pembangunan kawasan antar kementerian.

Suara.com - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan lebih dari 50 perusahaan saat ini memanfaatkan lahan transmigrasi melalui skema kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi. Namun, pemanfaatan lahan tersebut belum dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme yang diinginkan pemerintah.

"Faktanya hari ini lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi, tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi," kata Iftitah di Batam, Jumat (9/10/2026).

Iftitah mengatakan pemerintah kini tengah merancang aturan untuk membuka dasar hukum penarikan PNBP dari pemanfaatan lahan transmigrasi. Aturan tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang terkait PNBP.

Ia menambahkan, aturan tersebut seharusnya telah dirancang sejak beberapa tahun lalu karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyarankan agar ada penarikan PNBP tersebut.

"Kita ingin pemanfaatan itu ada PNBP-nya. Sejak tahun 2023, BPK memberikan nota kepada kita bahwa seharusnya pemanfaatan lahan itu harus ada PNBP," ujarnya.

Ia menegaskan perlunya memasukkan ketentuan terkait PNBP tersebut ke dalam undang-undang agar pemanfaatan lahan transmigrasi memiliki landasan hukum yang sesuai. Karena menggunakan rezim tanah, Kementerian Transmigrasi perlu memperjelas landasan hukum agar pemanfaatannya dapat menjadi sumber penerimaan negara.

"Saat ini kami sedang merancang satu aturan yang dimasukkan di dalam Undang-Undang tersebut yang membatasi Kementerian Transmigrasi untuk mendapatkan PNBP karena rejim yang digunakan rejim tanah, bukan rejim aset," ucapnya.

Meski demikian, Iftitah belum merinci potensi PNBP yang dapat diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh lebih dari 50 perusahaan tersebut, termasuk besaran pungutan yang akan diterapkan dan kapan aturan baru ditargetkan berlaku.

Selain merancang aturan PNBP, Iftitah juga mendorong pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Menurutnya, lembaga tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarkementerian dalam pembangunan kawasan transmigrasi.

Iftitah menilai pembangunan kewilayahan membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dalam penggunaan anggaran pemerintah, agar program yang dijalankan berbagai kementerian dapat saling terintegrasi.

Ia mengatakan integrasi anggaran dan program lintas kementerian dapat mendukung pembangunan kawasan yang lebih terpadu.

"Karena kita sadar bahwa anggaran-anggaran tersebut bisa diintegrasikan untuk satu pembangunan kewilayahan yang lebih terintegrasi jika ada sinergi dan kolaborasi antar Kementerian," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com