- Diskusi kelompok terarah di Bandung pada 8 Oktober 2026 membahas ancaman revisi UU Hak Cipta bagi media lokal.
- Sentralisasi kompensasi melalui Lembaga Manajemen Kolektif dan pajak tautan berisiko merusak arus kas serta memutus trafik media.
- Para pemimpin media lokal menolak intervensi birokrasi dan mendesak kemitraan bisnis sukarela yang transparan dengan platform digital.
"Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik," ujar Subagja.
"Menaruh 'gerbang tol' pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita," tambahnya.
Turut menyoroti ancaman ini, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana, memperingatkan tentang potensi runtuhnya trafik media lokal yang selama ini sangat mengandalkan ekosistem distribusi konten dari platform digital.
Menurutnya, jika aturan link tax diberlakukan, platform berpotensi enggan mengindeks media-media kecil karena akan muncul biaya tambahan. Padahal, realitasnya saat ini semua media lokal berlomba-lomba mencari cara agar dapat terindeks oleh platform demi mendapatkan sumbangan trafik.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, juga menegaskan bahwa dampak regulasi kaku seperti ini tidak hanya mematikan industri media, melainkan pada akhirnya akan meruntuhkan ekosistem informasi publik itu sendiri, membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber terpercaya di daerah.
Kekhawatiran tersebut memperlihatkan bahwa tautan dan cuplikan berita bukan sekadar persoalan kompensasi atas penggunaan konten, melainkan juga bagian dari jalur distribusi yang mempertemukan penerbit dengan pembaca. Kebijakan yang mengubah insentif platform untuk menampilkan tautan berita dapat berdampak langsung pada trafik rujukan, jangkauan audiens, dan kemampuan media lokal menghasilkan pendapatan. Karena itu, kebijakan terkait hak cipta perlu mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem distribusi berita secara menyeluruh.
Diversifikasi Bisnis dan Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Berkelanjutan
Dalam kesempatan tersebut juga para pimpinan media lokal ini jadi forum pertukaran gagasan seputar model bisnis, tetapi juga merumuskan arsitektur kampanye dan sikap bersama menolak campur tangan birokrasi perantara LMK secara mutlak.
Selain menyoroti risiko regulasi, pengembangan ekosistem media lokal juga membutuhkan upaya konkret untuk memperkuat model bisnis dan membangun kolaborasi komersial yang saling menguntungkan. Diversifikasi pendapatan, kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta kerja sama sukarela antara penerbit dan platform digital dapat menjadi bagian dari strategi untuk menjaga keberlanjutan industri.
“Ekosistem pers daerah secara tegas memperjuangkan skema Business-to-Business (B2B) murni (negosiasi langsung) antara media dan platform digital yang lebih transparan dan efisien,” tegas Subagja.
Dia menegaskan, Harapan Rakyat media yang berbasis di Banjar, Jawa Barat, menolak penarikan kompensasi kepada LMK dan mencegah bencana link tax.
“Karena sebagian besar traffic datang dari platfom. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah, “ paparnya.