- Seluruh pihak tanpa izin dilarang beraktivitas di area yang telah dipasang plang Satgas PKH.
- PT KEL melaporkan dugaan perusakan hutan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026 karena ada aktivitas pihak lain di wilayahnya usai dipasang plang Satgas PKH.
- Polda Papua Tengah saat ini sedang mendalami laporan PT KEL serta mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
"Jadi memang betul LP Nomor 408 tanggal 4 September 2026 itu telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah," kata Henry kepada Suara.com.
"Jadi memang suratnya kami baru terima juga. Saat ini langkah-langkah yang diambil teman-teman Ditreskrimsus sedang pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti kembali terkait penyelidikan kasus ini," ujarnya.
Dalam laporan dan keterangannya, PT KEL mengaku menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP perusahaan setelah kegiatan mereka dihentikan.
Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026, dengan dokumentasi berupa sejumlah alat berat, penggalian, dan pemrosesan material.
Sorotan turut mengarah pada BIM setelah PT KEL mengaku menerima surat tertanggal 1 September 2026 dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang.
Dalam surat tersebut, tim menyatakan sedang mengumpulkan data geologi di dalam area IUP PT KEL sekaligus meminta izin menggunakan basecamp eMinerba milik perusahaan pada 2–12 September 2026.
Kuasa hukum PT KEL dari Haris Azhar Law Office menegaskan tidak menyimpulkan seluruh alat berat dan aktivitas yang ditemukan berada di bawah kendali BIM ataupun Satgas PKH.
Namun, mereka mempertanyakan dasar pemberian akses kepada pihak lain setelah kegiatan perusahaan dihentikan.
"Siapa yang memberikan akses, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa?" kata Haris Azhar melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL, termasuk menjelaskan proses penetapan objek penertiban, verifikasi, dan tata kelola akses pihak lain setelah pemasangan plang.
Mereka mempertanyakan tujuan penertiban apabila setelah kegiatan PT KEL dihentikan, pihak lain justru disebut memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi dan aktivitas di wilayah IUP tersebut.
"Apakah yang sedang ditertibkan benar-benar hutannya, atau hanya diganti siapa yang menguasai dan mengusahakan tambangnya?" pungkas Haris.