Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Kota Pangkalan Bun mulai diselimuti asap tebal sehingga mengganggu jarak pandang pengendara serta kualitas udara menurun, Rabu (2/9/2026) pagi. [Antara/Safitri RA]
BACA 10 DETIK
  • Wakil Perdana Menteri Malaysia mempertimbangkan langkah hukum dan menyerahkan persoalan kabut asap kepada Jaksa Agung.
  • Pakar hukum menilai tuntutan internasional sulit dilakukan karena masalah yurisdiksi pengadilan serta keterbatasan perjanjian ASEAN.
  • Warga Malaysia dapat menggugat perusahaan terkait di pengadilan Indonesia jika mampu membuktikan kerugian akibat kabut asap.

Suara.com - Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi mengatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan terkait langkah hukum persoalan kabut asap lintas batas dari Indonesia.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terkait persoalan kabut asap, Ahmad Zahid mengatakan masalah tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Malaysia untuk ditelaah apabila diperlukan.

Meski demikian, ia berpandangan bahwa koordinasi dan upaya pencegahan melalui kerja sama regional lebih baik dibandingkan mengedepankan jalur hukum.

"Dengan semangat ASEAN, koordinasi untuk mencegah hal itu lebih baik," kata dikutip dari media Malaysia, Sinar Harian.

Lantas apakah bisa Malaysia tuntut secara hukum Indonesia terkait kabut asap lintas batas ini?

335 Sekolah Ditutup akibat Kabut Asap Indonesia, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat [Dok @MsiaHariIni]

Pakar hukum menilai, persoalan yurisdiksi pengadilan internasional dan terbatasnya mekanisme penegakan hukum ASEAN membuat upaya menuntut pertanggungjawaban Indonesia tidak mudah dilakukan.

Profesor Mohd Hazmi Mohd Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia menegaskan, persoalan utama jika Malaysia membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara.

“Masalah utamanya adalah yurisdiksi, karena ICJ pada umumnya mensyaratkan persetujuan dari kedua negara,” kata Hazmi, seperti dikutip dari Malay Mail.

Selain ICJ, Malaysia dapat memanfaatkan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Indonesia, Malaysia, dan Singapura merupakan pihak dalam perjanjian regional yang bertujuan mencegah serta menangani pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Namun, Hazmi mengingatkan bahwa perjanjian tersebut tidak menyediakan mekanisme gugatan langsung antarnegeri anggota ASEAN.

“Perjanjian itu mengikat secara hukum, tetapi tidak menyediakan mekanisme bagi satu negara anggota untuk begitu saja menggugat negara anggota lainnya,” ujar Hazmi.

Menurut dia, pendekatan yang diutamakan adalah tindakan di tingkat nasional dan kerja sama regional.

Karena itu, penguatan pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal menjadi langkah yang lebih realistis.

“Untuk saat ini, menurut saya, pendekatan yang lebih praktis adalah memperkuat kerja sama ASEAN, termasuk pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pembakaran ilegal,” kata Hazmi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com