Terlibat Kasus Korupsi hingga Dugaan Perselingkuhan, Bupati Gowa Dipecat Tidak Hormat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:42 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam. ANTARA/Darwin Fatir
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Pemberhentian tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin ditunjuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati menggantikan Husniah Talenrang.

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyampaikan pendapat DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK tersebut dalam bentuk digital pada Rabu (14/10/2026).

"Iya sudah terbit, SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dalam bentuk PDF. Fisiknya akan kami ambil di gubernur untuk ditindaklanjuti," kata Hasrul, dikutip dari ANTARA, Kamis (15/10/2026).

Menurut Hasrul, SK tersebut secara tegas menyebutkan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati secara tidak hormat.

Selanjutnya, Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa sesuai tahapan yang ditetapkan.

Berawal dari Hak Angket DPRD

Proses pemberhentian Husniah bermula dari polemik dugaan perselingkuhan yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa hingga berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.

Pansus kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa tiga persoalan yang dikaitkan dengan Husniah, yakni dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Setelah rangkaian pemeriksaan, DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna yang menghasilkan keputusan menggunakan hak menyampaikan pendapat untuk mengusulkan pemakzulan Husniah. Usulan tersebut mendapat dukungan seluruh fraksi partai politik di DPRD.

Permohonan itu kemudian dikabulkan MA. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian Husniah dari jabatannya sebagai bupati.

Husniah Juga Menghadapi Proses Hukum

Di luar proses pemberhentian, Husniah juga menghadapi sejumlah persoalan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Husniah juga dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa.

Selain itu, terdapat laporan dari mantan suaminya terkait dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Perkara tersebut dilaporkan sedang bergulir di Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.

Berbagai dugaan tersebut merupakan perkara hukum yang terpisah dari proses pemberhentian Husniah sebagai bupati. Penanganan dan pembuktian masing-masing perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com