Prajurit TNI Ditahan Usai Rumah KPAD Cijantung Jadi Markas Judol, KSAD: Jika Terbukti Kena PTDH

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Dok. Mabesad)
BACA 10 DETIK
  • Maruli Simanjuntak menyatakan TNI AD mendalami dugaan pelanggaran hukum prajurit terkait judi online di KPAD Cijantung.
  • Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan menahan prajurit berinisial A sejak 7 Oktober 2026 untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Sebanyak 11 warga sipil beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2026 untuk diproses hukum.

Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seorang prajurit terkait temuan aktivitas judi online (judol) di sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam menegakkan hukum dan disiplin secara profesional serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Maruli dalam keterangannya Kamis (15/10/2026).

Ia menuturkan, dalam perkembangan penanganan perkara penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, sebanyak 11 warga sipil yang diduga sebagai operator judol beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk diproses sesuai hukum.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan.

"A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol," kata dia.

"Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut," katanya menambahkan.

TNI AD kata Maruli, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. A kata dia, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti terlibat.

"Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Lebih lanjut, kekeinian penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

"TNI AD berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga disiplin, integritas prajurit, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi," jelas Maruli.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com