Penyidikan Karhutla Mulai Mengerucut ke Korporasi, 92 Laporan Naik Sidik

Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:45 WIB
Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym]
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan penyidikan kasus kebakaran hutan di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026, mengarah pada korporasi.
  • Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran lahan berdasarkan laporan di wilayah Kalimantan.
  • Penanganan perkara kebakaran hutan melibatkan sepuluh Polda dengan total 98 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut penyidikan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengarah pada keterlibatan korporasi. Dari total 97 laporan polisi (LP) yang ditangani, sebanyak 92 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP, menjadi 92 yang naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi," kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Suyudi tidak merinci laporan yang sedang ditangani. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah korporasi.

Ia mengatakan hasil penyidikan akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin setelah prosesnya rampung.

"Ya, tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," ujarnya.

Di sisi lain, Suyudi memastikan Polri bersama tim gabungan terus berupaya memadamkan kebakaran di berbagai lokasi.

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers setelah acara pelantikan kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi).

"Tentunya Polri dengan segala sumber daya yang ada kita turunkan untuk melakukan pemadaman. Kita menguatkan operasi di kewilayahan ya, untuk memadamkan api dengan berbagai cara," tegas dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait karhutla.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyebut sembilan korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang ditangani Polda di wilayah Kalimantan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” sebut Pipit di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sementara itu, penanganan perkara dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi telah mencapai 98 laporan polisi yang ditangani 10 Polda, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 LP dengan tujuh tersangka korporasi. Polda Kalimantan Tengah menangani 14 LP dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 LP dengan satu tersangka.

Adapun laporan lainnya ditangani Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 LP, Polda Riau enam LP, Polda Kalimantan Timur tujuh LP, Polda Kalimantan Utara tiga LP, Polda Lampung tiga LP, Polda Jambi dua LP, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu LP, serta Dittipidter Bareskrim Polri satu LP. Belum ada penetapan tersangka korporasi dalam laporan-laporan tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com