Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:11 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono. (ANTARA/HO-Kemenkop)
BACA 10 DETIK
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan penyaluran gaji ASN lewat Koperasi Merah Putih mulai 2026.
  • Ketua FKBI Tulus Abadi menolak wacana tersebut karena dikhawatirkan memicu masalah ekonomi dan perlindungan konsumen.
  • DPR dan perbankan khawatir kebijakan itu mengganggu dana murah BPD serta kelancaran kredit pegawai.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menekankan bahwa pengambilan gaji ASN harus tetap mudah, aman, dan tidak menyulitkan pegawai.

KemenPAN-RB juga menyatakan bahwa wewenang teknis dan regulasi penyaluran keuangan negara berada di tangan Kemenkeu.

Tulus pun mendesak agar kebijakan tidak diambil secara tergesa-gesa dan tanpa kajian.

"Janganlah membuat kebijakan yang grusa-grusu, tanpa kajian sama sekali, apalagi disertai kepentingan jangka pendek, yakni untuk menyelamatkan KDMP, yang belum teruji keandalannya. Konsepnya pun masih diragukan dan dipertanyakan oleh banyak kalangan," imbaunya.

Hingga kini, wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian teknis dan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan Kemenkeu.

Detail penerapan sistem, kepastian waktu pelaksanaan, serta regulasi resminya masih menunggu persetujuan dan aturan resmi dari Kemenkeu. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com