Kontroversi Suharyanto Eks Kepala BNPB, Terbaru Terseret Isu Sang Adik Kena OTT KPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto (Kiri) [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Deretan kontroversi Letjen Suharyanto berujung pada pencopotan jabatannya dari BNPB.

  • Salah satu kontroversi Letjen Suharyanto adalah melontarkan ucapan nirempati soal bencana.

  • Adik Suharyanto terseret kasus OTT KPK penanganan dana kebencanaan nasional.

Menanggapi viralnya video itu, Suharyanto sempat berdalih bahwa kedatangannya ke mal
semata-mata hanya untuk membeli pakaian ganti darurat. Namun, klarifikasi tersebut tetap menuai cibiran publik.

3. Prahara Adik Kandung Kena OTT KPK

Kontroversi terbesar sekaligus penutup kariernya di BNPB terjadi pada pertengahan Oktober 2026.

Lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan rasuah pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2024–2026.

Yang paling mencengangkan, KPK menetapkan adik kandung Suharyanto, yakni Bima Setiawan (BMS) yang juga dipekerjakan sebagai Tenaga Ahli BNPB, sebagai tersangka utama.

Bima diduga memanfaatkan pengaruh kakaknya untuk meraup paket proyek kebencanaan, seperti penanganan karhutla hingga banjir melalui skema penunjukan langsung ke perusahaan-perusahaan cangkang miliknya senilai Rp148 miliar.

Uang panas tersebut bahkan disamarkan melalui perusahaan proxy PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) untuk memborong 150,4 juta lembar saham emiten farmasi PT Medela Potentia (MDLA) dengan nilai mencapai Rp30,98 miliar.

4. Ruang Kerja Digeledah dan KPK Gandeng Puspom TNI

Buntut penetapan tersangka sang adik, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat menggeledah kantor pusat BNPB, termasuk ruang kerja Letjen Suharyanto pada 14 dan 15 Oktober 2026 untuk menyita tumpukan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus ini kian memojokkan posisi Suharyanto lantaran KPK mengonfirmasi telah berkoordinasi langsung dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak penangkapan awal.

Koordinasi ini dilakukan guna mendalami dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com