WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi Karhutla. (pexels.com/Marek Piwnicki)
BACA 10 DETIK
  • WALHI menyatakan penegakan hukum kebakaran hutan harus menelusuri keterlibatan korporasi, kelalaian pengelolaan konsesi, dan pihak yang mengambil keuntungan.
  • Pemerintah mengatur pembagian tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 bagi berbagai instansi.
  • Inpres tersebut mewajibkan koordinasi lintas sektor antara kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pencegahan karhutla.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum kebakaran hutan (karhutla) tidak seharusnya hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan.

Pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

"Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Dalam penanganan karhutla, pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Adapun tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla salah satunya diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tanggung Jawab Karhutla

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla.

Menteri Dalam Negeri juga memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.

Menteri Luar Negeri bertugas mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait persoalan karhutla. Tugas tersebut mencakup pemberian fasilitas diplomatik apabila dibutuhkan dalam upaya penanggulangannya.

Menteri Keuangan bersama Kepala Bappenas memberikan dukungan untuk menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com