- Akun Instagram @koalisimediaalternatif_id melaporkan dua media anggota KOMA menghadapi upaya penghalangan kerja jurnalistik terkait pemberitaan karhutla.
- Pihak tak dikenal meminta redaksi menghapus berita karhutla serta menawarkan imbalan uang sebagai kompensasi pencabutan artikel.
- Guru Besar UII Masduki mengecam tindakan pembatasan informasi dan intimidasi media yang menghambat penanganan karhutla.
Suara.com - Dugaan pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial menambah sorotan terhadap keterbukaan informasi penanganan kebakaran di Indonesia.
Tak hanya pembatasan distribusi konten di platform digital saja, kerja jurnalistik pun diduga menghadapi upaya penghalangan.
Diunggah oleh akun Instagram @koalisimediaalternatif_id setidaknya terdapat dua media anggota Koalisi Media Alternatif (KOMA) yang mengalami upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik melalui permintaan pencabutan berita atau take down terkait karhutla, pemadaman listrik (blackout), dan demonstrasi penolakan pusat data (data center).
Dalam laporannya, mereka diminta menghapus pemberitaan dari situs web maupun kanal media sosial masing-masing. Tak hanya itu pihak yang menghubungi redaksi pun disebut menawarkan imbalan apabila berita tersebut dicabut.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, mengecam praktik intimidasi, permintaan pencabutan berita, pembatasna konten hingga dugaan penyuapan jurnalis untuk menutupi persoalan karhutla.
Ia menilai tindakan semacam itu tidak hanya merugikan publik karena menghambat akses terhadap informasi yang objektif, tetapi juga kontraproduktif bagi upaya penyelesaian masalah.
"Ini sebetulnya tindakan yang bodoh sekali. Tindakan yang very stupid istilahnya dari siapa pun yang melakukannya," kata Masduki kepada Suara.com, Selasa (20/10/2026).
Menurut Masduki, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kecenderungan pengendalian informasi kian menguat dalam dua tahun terakhir.
Ia menyoroti peran Badan Komunikasi dalam upaya pemusatan informasi dari Jakarta, termasuk dalam menyampaikan persoalan yang berpotensi memengaruhi citra pemerintah.
"Sehingga berbagai upaya represif dengan cara-cara yang halus maupun keras dilakukan terhadap media jurnalisme yang kritis," tandasnya.
Ia menilai pembatasan konten maupun tekanan terhadap media dapat menghambat masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai dampak karhutla.
Jika informasi mengenai korban, kerusakan lingkungan, dan dampak asap tidak tersampaikan secara terbuka, evaluasi terhadap penanganan kebakaran turut berisiko kehilangan dasar informasi yang memadai.
Masduki mengingatkan bahwa persoalan karhutla telah melampaui batas wilayah Indonesia. Mengingat Singapura dan Malaysia turut terdampak persoalan asap lintas batas.
"Sebaiknya upaya-upaya ini jangan dilakukan lagi oleh pemerintah, oleh aparatur pemerintah atau siapa pun yang terkait. Karena ini justru akan kontraproduktif bagi penyelesaian masalah karhutla," ujarnya.
Pemerintah semestinya tidak menjadikan pemberitaan kritis sebagai ancaman terhadap citra penguasa. Informasi yang terbuka justru dibutuhkan untuk mengungkap persoalan di lapangan, mengevaluasi kebijakan, dan memastikan penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh.
"Kita bisa meyakini upaya-upaya ini sebetulnya melanggar konstitusi, kebebasan berekspresi, dan melanggar hak pers, tugas pers menyampaikan informasi, pendidikan, kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," tandasnya.
Kasus belakang inj, kata Masduki, memperlihatkan risiko yang dihadapi media alternatif ketika mengangkat isu sensitif. Ia mengingatkan bahwa praktik serupa berpotensi menyasar media kritis lainnya, termasuk media besar di Jakarta, apabila tidak dihentikan.
"Pemerintah melalui Bakom harusnya menyampaikan permohonan maaf dan justru mendorong berita-berita ini lebih objektif, mendalam. Sehingga masalah karhutla ini bisa diselesaikan secara komprehensif, tidak semata-mata untuk menjaga citra Presiden Prabowo yang sebetulnya sudah buruk sekali," pungkasnya.