Cak Imin Soroti Kasus Perundungan Anak Disabilitas: Sistem Pendidikan Harus Dibenahi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Menko PM Muhaimin Iskandar menyatakan kasus perundungan anak disabilitas di Surabaya harus mengevaluasi sistem pendidikan.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Selasa, 20 Oktober 2026, merespons kematian anak disabilitas.
  • Pencegahan perundungan memerlukan koordinasi antara sekolah dan keluarga untuk melindungi korban serta membina pelaku.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya harus menjadi bahan evaluasi sistem pendidikan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah dan orang tua untuk mencegah anak menjadi korban maupun pelaku perundungan.

Menurut Cak Imin, upaya mencegah perundungan tidak cukup hanya mengandalkan pihak sekolah. Kepala sekolah dan guru perlu membangun komunikasi berkelanjutan dengan orang tua untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus melakukan langkah pencegahan sejak dini.

“Saya kira itu satu kesatuan dengan sistem pendidikan kita di level kepala sekolah dan tenaga didik. Jadi harus ada orientasi baru para kepala sekolah, para pendidik atau guru yang terus-menerus berkoordinasi dengan orang tua murid untuk bukan saja melindungi ancaman bullying, tetapi juga menyiapkan langkah-langkah preventif bersama para orang tua agar anak-anaknya tidak menjadi korban maupun pelaku bullying,” kata Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, tanggung jawab mencegah perundungan harus melibatkan dua lingkungan utama dalam kehidupan anak, yakni keluarga dan sekolah. Menurut dia, penanganan tidak boleh hanya berfokus pada korban, tetapi juga mencakup pendampingan terhadap anak yang melakukan perundungan.

“Pelaku bullying dan korban bullying itu hasil dua pihak: orang tua dan pendidik atau guru di sekolah,” ujarnya.

Cak Imin menambahkan, keterlibatan orang tua penting karena anak yang melakukan perundungan juga membutuhkan pembinaan. Dengan begitu, penanganan kasus tidak berhenti pada perlindungan korban, tetapi juga mencegah perilaku serupa terulang.

“Bullying yang terjadi di sekolah tidak bisa hanya sekolah, tetapi harus orang tua, karena kita juga harus mengatasi pelaku bullying yang juga punya orang tua. Nah, itu satu kesatuan sistem,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap kasus dugaan perundungan yang melibatkan Zulkarnain Abdil Aziz, anak berusia 10 tahun penyandang Down syndrome yang meninggal dunia di kawasan Rungkut, Surabaya, pada September 2026.

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, seorang anak berusia 10 tahun ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan dijadwalkan menjalani pembinaan selama enam bulan. Sementara itu, seorang anak lainnya yang berusia 8 tahun masih berstatus saksi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com