- Erminda Jebarus bersaksi dalam sidang MK pada Selasa, 20 Oktober 2026, menolak perluasan geothermal Ulumbu.
- Warga perempuan adat Poco Leok di Manggarai, NTT, tidak dilibatkan dalam sosialisasi penetapan lokasi titik pengeboran.
- Proyek panas bumi tersebut dinilai mengancam tanah produktif, sumber air, serta ruang hidup masyarakat adat setempat.
Erminda mengaku turut memukul tiang listrik sebagai tanda peringatan atas kedatangan pihak luar ke kampung mereka.
“Karena PLN dan pemerintah sering datang ke Poco Leok, maka masyarakat Poco Leok melakukan aksi jaga kampung yang diinisiasi oleh perempuan untuk mempertahankan ruang hidup dan menolak kegiatan yang mengancam tanah adat. Saya sendiri ikut memukul-mukul tiang listrik sebagai alarm tanda bahwa PLN dan pemerintah masuk ke kampung,” katanya.
Ia menegaskan, keterlibatan perempuan dalam aksi tersebut tidak berarti mereka mengabaikan pekerjaan domestik maupun tanggung jawab keluarga.
Sebaliknya, perjuangan mempertahankan tanah dan sumber daya alam merupakan bagian dari tanggung jawab mereka untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga.
“Kami membawa kepentingan nyata, mempertahankan kebun, air, lingkungan, dan masa depan keluarga,” ujar Erminda.
Ia mengingatkan, tidak dilibatkannya perempuan dalam pengambilan keputusan berisiko menghilangkan pengetahuan mereka mengenai kondisi kebun, tanaman, sumber air, kebutuhan pangan, dan kehidupan adat dari pertimbangan pembangunan.
“Ketika perempuan tidak dilibatkan, pengetahuan mereka mengenai kebun, tanaman, air, kebutuhan pangan, dan kehidupan adat berisiko tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.
Kesaksian Erminda disampaikan dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perkara tersebut diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama sejumlah pemohon individu.
Ada lima ketentuan yang diuji, antara lain mengenai kebijakan strategis nasional dan tata ruang, pelibatan masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta bank tanah.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan ketentuan yang dinilai berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan mengesampingkan kepentingan perempuan, termasuk dalam persoalan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.