Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:42 WIB
Ilustrasi Blakcout Batam-Bintan
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri mengungkap kasus pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan pada Oktober 2026.
  • Penyidikan dan alat bukti yang cukup menghasilkan penetapan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
  • Empat petugas PT PLN Batam dan satu kontraktor diduga lalai menyebabkan kerusakan komponen gardu induk.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap perkara pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Batam dan Bintan pada Oktober 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan gangguan pasokan tenaga listrik diduga dipicu korsleting yang menyebabkan titik leleh pada komponen di Gardu Induk Sei Harapan.

“Terjadi gangguan pasokan tenaga listrik yang mengakibatkan blackout di wilayah Batam dan Bintan," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Tim operasional PLN kemudian melakukan penanganan dan pemulihan hingga pasokan listrik di Batam dan Bintan kembali normal.

Irhamni kemudian mendalami kasus tersebut dengan meninjau lokasi pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan informasi awal, ditemukan titik leleh pada transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Setelah melakukan penyidikan dengan menggandeng tim forensik, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis seluruh rangkaian sistem ketenagalistrikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, pesrta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Irhamni.

Lima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Kelima orang itu diduga lalai hingga menyebabkan pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP didasarkan pada tiga keadaan. Pertama, adanya kerusakan fisik pada bangunan listrik, khususnya komponen transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Kedua, kerusakan tersebut disertai gangguan nyata terhadap fungsi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Ketiga, terdapat dugaan tindakan aktif maupun pembiaran oleh manusia, seperti tidak dilaksanakannya pengujian sistem proteksi.

"Ketiga keadaan tersebut memberikan alasan hukum yang memadai untuk menyelidiki apakah kerusakan dan gangguan fungsi bangunan listrik merupakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan,” tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com