Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Apresiasi Pemulihan Aset Rp28,6 T, Ingatkan Integritas Aparat

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
BACA 10 DETIK
  • Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi pemulihan aset negara sebesar Rp28,6 triliun pada tahun 2025.
  • Rudianto menilai keberhasilan penegakan hukum juga diukur dari terciptanya sistem pemerintahan bersih dan hukuman bagi pelaku korupsi.
  • Komisi III DPR RI berkomitmen mengawasi penegakan hukum agar tetap independen dan membersihkan internal dari oknum bermasalah.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memberikan catatan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rudianto mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, yang sepanjang 2025 berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp28,6 triliun.

Menurutnya, penegakan hukum harus memastikan aset negara yang dirugikan dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

"Data pemerintah menunjukkan pemulihan aset negara dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Ini angka yang besar dan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat," ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Kendati demikian, politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa tolok ukur penegakan hukum tidak hanya terletak pada besarnya nominal pengembalian uang negara, tetapi juga pada terciptanya sistem pemerintahan yang bersih serta terjaganya independensi aparat penegak hukum.

Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD. (katadata.co.id)

"Tetapi, saya kira rapor penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari besarnya uang yang berhasil dikembalikan ke negara. Tapi, keberhasilan penegakan hukum itu ketika negara berhasil menyelamatkan uang kerugian negara, pelaku yang terbukti bersalah dihukum sesuai ketentuan, dan sistem pemerintahan semakin bersih dari praktik korupsi," tegasnya.

Terkait independensi dan integritas aparat, Rudianto menyoroti masih adanya oknum di internal aparat penegak hukum yang terseret perkara hukum. Ia mengingatkan agar institusi berani membersihkan internalnya dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.

"Fakta bahwa aparat penegak hukum sendiri dapat terseret perkara hukum harus menjadi perhatian bersama. Tetapi, saya tegaskan, kita tidak boleh melihat secara umum bahwa seluruh institusi bermasalah hanya karena ulah oknum. Justru institusi yang sehat harus berani membersihkan dirinya sendiri," jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk mengawal dan mengawasi penegakan hukum agar tetap independen, profesional, serta bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.

"Sebagai anggota Komisi III DPR RI kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi alat untuk melindungi kepentingan tertentu," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com