KSAD Minta Prajurit Hukum TNI AD Bersiap Hadapi Ancaman Kejahatan AI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:31 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyon Budi Revita.
BACA 10 DETIK
  • KSAD Jenderal TNI Tandyon Budi Revita meminta prajurit hukum TNI AD menguasai tantangan hukum era AI pada wisuda STHM di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
  • Prajurit hukum TNI AD wajib memahami KUHP baru, aturan pelibatan operasi militer, hukum humaniter, serta prinsip hak asasi manusia secara mendalam.
  • STHM meluluskan 90 wisudawan sarjana dan pascasarjana untuk mendukung penegakan hukum militer yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyon Budi Revita mengingatkan prajurit hukum TNI Angkatan Darat agar bersiap menghadapi tantangan hukum di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Penguasaan teknologi hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum militer.

Pesan tersebut disampaikan Tandyon melalui amanat yang dibacakan Perwira Pembantu (Paban) VIII Staf Personel Angkatan Darat Kolonel Inf. Akbar Nofrizal Yusananto dalam Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Kemajuan teknologi seperti AI menghadirkan tantangan baru, mulai dari kejahatan siber, perlindungan data pribadi, manipulasi bukti digital, hingga sistem persenjataan otonom. Hal ini menuntut pemahaman hukum yang mendalam," kata Akbar saat membacakan amanat KSAD.

Menurut Tandyon, perkembangan teknologi dan dinamika geopolitik global membawa tantangan baru bagi penegakan hukum, baik di lingkungan militer maupun nasional.

Karena itu, prajurit hukum TNI AD yang merupakan alumni STHM dituntut menguasai KUHP 2023 serta memahami keterkaitannya dengan sistem hukum pidana militer.

Mereka juga diminta memperkuat kemampuan analisis dan kecermatan dalam menerapkan regulasi sesuai kewenangan masing-masing.

Selain menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan AI, prajurit hukum TNI AD harus menguasai rule of engagement (RoE) atau aturan pelibatan dalam operasi militer, hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Penguasaan aspek tersebut diperlukan agar prajurit hukum mampu memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan objektif dalam mendukung pelaksanaan operasi militer.

Lima Penekanan KSAD

Untuk menjawab tantangan tersebut, Tandyon menyampaikan lima penekanan bagi alumni dan prajurit hukum TNI AD. Mereka diminta menjunjung tinggi etika, memegang teguh pedoman prajurit, menjaga kehormatan institusi, menampilkan karakter unggul, serta memperluas wawasan dan jaringan.

"Tunjukkan karakter prajurit yang disiplin, loyal, tangguh, jujur, rendah hati, serta mampu menghadirkan solusi atas permasalahan hukum," ucapnya.

Tandyon juga menegaskan peran strategis STHM dalam mencetak sumber daya manusia hukum militer yang adaptif dan berwawasan luas.

Ia berharap STHM terus berinovasi dalam penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga untuk mengembangkan ilmu hukum yang sesuai dengan kebutuhan organisasi TNI AD.

"Jadilah agen perubahan yang positif bagi sistem hukum Indonesia dan TNI Angkatan Darat. Jadikan ilmu hukum sebagai sarana menegakkan keadilan, melindungi kepentingan bangsa, dan menjaga kehormatan TNI AD," kata KSAD.

Dalam wisuda tahun ini, STHM meluluskan 90 orang, terdiri atas 24 lulusan program sarjana dan 66 lulusan program pascasarjana. Wisudawan program sarjana merupakan prajurit TNI aktif, sedangkan lulusan pascasarjana berasal dari kalangan prajurit maupun sipil.

Kegiatan tersebut turut diisi orasi ilmiah Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Hikmahanto Juwana yang mengangkat tema "Mewaspadai Kemunculan Lawfare Sebagai Ancaman Nirmiliter".

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com