Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB
Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
BACA 10 DETIK
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai kajian DEN soal definisi korupsi layak dipertimbangkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
  • Yusril menyatakan aturan Indonesia perlu mengacu pada UNCAC karena fokus pada pemulihan kerugian negara serta penyuapan.
  • Pemerintah belum memasukkan revisi UU Tipikor ke Prolegnas meski pembaharuan hukum tersebut sudah lama ingin diperbaiki.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi patut dipertimbangkan.

Yusril menyampaikan, peraturan di Indonesia seharusnya dapat mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Mengingat, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi tersebut pada 2006.

"Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," sambung Yusril.

Yusril mengatakan, UNCAC lebih berfokus pada pemulihan kerugian negara dan cenderung menitikberatkan pada bribery atau penyuapan.

Menurut Yusril, penyuapan memang menjadi salah satu fokus tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan. Sementara itu, tindak pidana lainnya, kata Yusril, tidak lagi menjadi tindak pidana khusus korupsi, melainkan masuk kategori tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.

"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi," kata Yusril.

"Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," sambung Yusril.

Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Yusril mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk mengubah undang-undang tersebut.

"Belum ada masuk Prolegnas kalau nggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman (Menkum). Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki, tapi sampai sekarang ya belum ada perubahan ke arah itu," kata Yusril.

Kendati demikian, menanggapi pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap kajian DEN tentang definisi korupsi, Yusril menilai hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki UU Tipikor.

"Jadi kita akan lebih fokus sebenarnya, banyak negara sebenarnya hanya kepada kasus bribery saja. Malaysia pun juga saya kira agak-agak maksudnya seperti itu juga," kata Yusril.

Yusril juga mengakui akan mendorong agar perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika UU Tipikor diubah.

"Memang akan memasukan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001," kata Yusril.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com