- Pakar hukum UGM Herlambang mengkritik polisi karena mencopot spanduk Greenpeace di Bundaran HI pada 20 Oktober 2026.
- Polda Metro Jaya menyatakan enam aktivis Greenpeace dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum pulang pada Selasa malam.
- Herlambang menilai tindakan aparat kepolisian tersebut menunjukkan sikap antikritik, penegakan hukum tebang pilih, dan pembungkaman kebebasan berpendapat.
Ia memandang sikap represif terhadap kritik, disertai pembiaran benturan antara organisasi masyarakat (ormas) dan massa aksi di berbagai kota, sebagai pola yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
"Ini menunjukkan bukan hanya soal antikritik, tetapi pemerintah hari ini berikut dengan penegakan hukumnya sedang terus-menerus mereproduksi kekerasan sebagai alat pembungkaman dan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis terjadi di berbagai wilayah," tegasnya.
Herlambang menegaskan, tindakan aparat maupun pemerintah yang membatasi spanduk kritik bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi.
"Jadi hal-hal yang begini saya kira adalah pengkhianatan terhadap konstitusi karena sudah sepatutnya penyelenggara kekuasaan, Presiden Prabowo, juga jajaran penegakan hukum itu membentengi kebebasan ekspresi, membentengi aksi protes atau aksi kritik terhadap penyelenggara kekuasaan karena itu sah," pungkasnya.