-
Menkomdigi membantah tuduhan pemerintah meminta pembatasan atau penghapusan konten karhutla di media sosial.
-
Laporan faktual masyarakat di ruang digital sangat dibutuhkan pemerintah untuk penanganan bencana karhutla.
-
Pemerintah mendesak transparansi algoritma platform digital dalam mengatur distribusi informasi kepada publik.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital membantah keras adanya intervensi pemerintah dalam membatasi maupun menghapus unggahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan.
Isu pembatasan informasi publik di media sosial ini diluruskan langsung oleh pemerintah untuk menjamin keterbukaan data penanganan bencana di lapangan.
Pemerintah justru menjadikan unggahan faktual warga di ruang digital sebagai rujukan utama untuk mempercepat respons penanggulangan karhutla.
Tanpa adanya sensor, laporan langsung dari lokasi kejadian membantu petugas memetakan sebaran api dan dampak riil bagi warga secara akurat.
Langkah ini mempertegas komitmen kementerian dalam menjaga kebebasan masyarakat dalam membagikan informasi kebencanaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," ujar Menkodigi Meutya Hafid dalam aku IG @duniameutya.
Merespons polemik tersendoknya jangkauan unggahan, pemerintah mengalihkan sorotan pada mekanisme internal perusahaan Big Tech.
Kementerian mendorong transparansi penuh atas kerja algoritma platform digital yang menentukan penyebaran suatu konten di lini masa pengguna.
Sistem distribusi konten yang tertutup berpotensi memangkas jangkauan informasi krusial tanpa sepengetahuan publik maupun pemerintah.
Transparansi algoritma menjadi krusial agar perusahaan teknologi tidak sepihak mengontrol arus informasi bencana yang dibutuhkan masyarakat.
Akuntabilitas platform digital dinilai menjadi kunci utama agar ruang publik tetap jernih dan bebas dari penyaringan informasi yang merugikan.
Masyarakat berhak mengetahui secara pasti alasan suatu konten kebencanaan mengalami penurunan jangkauan organik.
Tudingan pembatasan informasi ini merebak usai sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan berkurangnya jangkauan unggahan seputar kondisi terkini karhutla.
Klarifikasi resmi ini sekaligus menutup spekulasi yang memojokkan kementerian terkait tata kelola ruang digital nasional.