Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:31 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi A.S secara simbolis memasang pengumuman pencabutan izin IUP PT Kristalin disaksikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Nabire, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
BACA 10 DETIK
  • Satgas PKH mengumumkan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • Pemerintah mencabut izin tersebut karena menemukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
  • Kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, mempertanyakan prosedur pencabutan karena belum menerima surat keputusan resmi.

Pencabutan IUP tersebut merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Pemerintah juga menegaskan pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih harus dipenuhi, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja.

Satu unit excavator atau alat berat tertangkap kamera sedang melakukan aktivitas penggalian di wilayah IUP produksi PT KEL pada Kamis, 27 Agustus 2026. [istimewa]

Pemasangan Plang Sebelum Izin Dicabut

Sebelum pengumuman pencabutan IUP, Haris juga mempertanyakan dasar hukum tindakan Satgas PKH yang memasang plang penertiban dan menghentikan operasional PT KEL pada 10 Juli 2026.

Saat itu, Haris menyebut PT KEL mengantongi IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan terhadap perusahaan.

Haris menilai penertiban yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan mineral dan batu bara harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan bentuk pelanggaran, mekanisme penanganan, hingga sanksi yang diterapkan sebelum mengambil tindakan terhadap pemegang izin.

Selain mempersoalkan penertiban, Haris mengklaim menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan lain di wilayah hak ulayat Desa Nabire, Distrik Makimi, setelah operasional PT KEL dihentikan.

Ia menduga terjadi pergantian pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dan menyinggung dugaan keterkaitan personel Satgas PKH dengan Badan Industri Mineral (BIM).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com