Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
BACA 10 DETIK
  •  Zaenur Rohman, menilai usulan tersebut berpotensi melemahkan pilar penegakan hukum di Indonesia secara signifikan.
  • Usulan yang dibawa ke hadapan Presiden Prabowo Subianto itu tidak sepatutnya diakomodasi dalam kebijakan hukum nasional.
  • Keberadaan niat jahat serta pemenuhan seluruh unsur delik menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

Penghapusan pasal ini diprediksi justru akan membebankan dampak ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Nah, maka ketika itu tidak dapat dijerat sebagai sebuah tindak pidana korupsi, justru di situlah kerugian akan semakin besar. Kerugian yang dialami oleh rakyat, kerugian yang akan dialami oleh negara. Itu dari sisi dampak negatifnya," kata dia.

Di sisi lain, terdapat pula potensi dampak kepastian hukum yang sifatnya melindungi keputusan bisnis korporasi negara serta kebijakan pejabat publik dari ancaman kriminalisasi.

"Kalau dari sisi dampak positif, mungkin akan ada kepastian hukum yaitu aparat penegak hukum tidak akan bisa menjerat bentuk-bentuk kebijakan yang dianggap problematik atau bentuk-bentuk keputusan bisnis yang diambil di internal BUMN atau Danantara yang mungkin bermasalah, gitu ya. Jadi akan memberi kepastian hukum," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com