Hapus Pasal Kerugian Negara Bukan Solusi! Pukat UGM Minta Pemerintah Adopsi 4 Delik Korupsi UNCAC

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
BACA 10 DETIK
  • Pukat UGM menolak penghapusan pasal kerugian negara dan meminta pemerintah membenahi akar masalah penegakan hukum.

  • Empat delik korupsi perlu diadopsi: suap pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan tidak wajar.

  • DEN diminta membuka hasil kajian ke publik dan melibatkan masyarakat serta lembaga penegak hukum sebelum kebijakan diputuskan.

Pukat UGM juga meminta DEN membuka hasil kajiannya mengenai usulan perubahan aturan antikorupsi agar masyarakat dapat menelaah dan memperdebatkan gagasan tersebut secara terbuka.

"Saran kami yang pertama, Dewan Ekonomi Nasional mohon publikasikan hasil kajian agar dapat menjadi diskursus publik yang sehat. Tujuannya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya," ujarnya.

Selain mendorong transparansi, Pukat UGM mengingatkan Presiden agar tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Pemerintah diminta menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara korupsi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com