Harga Rp20 M tapi Cepat Rusak! Dugaan Korupsi Mesin Pengolah Sampah Pemkab Lombok Diusut Kejati

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid. [ANTARA/Dhimas B.P.]
BACA 10 DETIK
  • Kejati NTB menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mesin sampah senilai Rp20 miliar milik Pemkab Lombok Barat.
  • Penyelidikan mencakup pemeriksaan lapangan, klarifikasi pejabat, serta koordinasi bersama KPK untuk pembagian kewenangan penanganan kasus.
  • Proyek anggaran BTT 2025–2026 tersebut disorot karena mengalami kerusakan operasional dan dipertanyakan oleh DPRD setempat.

Pengadaan dilakukan secara bertahap. Pembangunan di PDU Lingsar dilaksanakan lebih dahulu, sedangkan pemasangan mesin di TPST Senteluk dilakukan melalui APBD Perubahan.

Namun, pelaksanaan proyek tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul persoalan operasional. Pada Maret 2026, mesin di TPST Senteluk sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan pada bagian blower insinerator.

Saat itu, pemerintah daerah menyebut sampah yang belum terpilah, termasuk material keras, sebagai salah satu penyebab gangguan mesin.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat turut menyoroti sejumlah persoalan dalam pengadaan yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat tersebut.

Sorotan mencakup penggunaan anggaran BTT, kondisi mesin yang disebut baru sekitar dua bulan beroperasi tetapi sudah mengalami kerusakan, hingga kesesuaian spesifikasi mesin dengan informasi yang tercantum dalam e-katalog.

DPRD pun meminta Inspektorat melakukan audit terhadap pengadaan tersebut. Sementara itu, Pemkab Lombok Barat menyatakan proses pengadaan telah melalui pertimbangan teknis dan mesin masih berada dalam masa garansi. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com