WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:52 WIB
Ilustrasi suasana hiruk-pikuk pejalan kaki di kawasan pertokoan Jepang. (Foto: Pexels/Altaf Shah)
BACA 10 DETIK
  • Turis di Jepang wajib membayar pajak konsumsi 10 persen di awal mulai 1 November.

  • Pengembalian dana pajak dilakukan di bandara dengan menunjukkan fisik barang belanjaan secara lengkap.

  • Aturan baru diterapkan untuk mencegah wisatawan menjual kembali barang bebas pajak di Jepang.

Suara.com - Pemerintah Jepang resmi mengubah mekanisme belanja bebas pajak bagi wisatawan asing mulai 1 November mendatang. Faslitas bebas pajak ini juga berlaku untuk warga negara Indonesia atau WNI yang melancong ke sana.

Skema anyar ini mengharuskan turis membayar pajak konsumsi di muka dan baru bisa mengajukan pengembalian dana saat hendak meninggalkan negara tersebut. Langkah tegas ini diambil demi menghentikan praktik kecurangan wisatawan yang membeli barang tax-free untuk dijual kembali di dalam negeri.

Selama ini, pelancong asing bisa langsung memboyong barang tanpa dipotong pajak konsumsi standar sebesar 10 persen di toko-toko terdaftar.

Perubahan regulasi ini sekaligus menghapus celah bisnis gelap yang memanfaatkan pembebasan pajak untuk meraih keuntungan lokal. Kebijakan anyar tersebut diharapkan dapat memastikan fasilitas pembebasan pajak benar-benar dinikmati oleh turis yang membawa barangnya keluar dari wilayah Jepang.

Prosedur baru ini diprediksi bakal memperpanjang waktu tunggu dan proses pemeriksaan para pelancong di bandara keberangkatan. Petugas Bea Cukai Tokyo bahkan telah memamerkan kesiapan alur pemeriksaan media di Bandara Haneda dengan menyiagakan puluhan terminal khusus serta area inspeksi bagasi.

Antrean panjang berpotensi mengular di area pemeriksaan bea cukai maupun terminal klaim refund, terutama pada jam-jam sibuk keberangkatan. Wisatawan yang terbang melalui bandara utama seperti Narita, Haneda, Kansai, Chubu, Fukuoka, New Chitose, dan Naha diimbau memanfaatkan layanan daring untuk mempercepat proses.

Meskipun sebagian data bisa diisi secara online, turis tetap diwajibkan menunjukkan barang belanjaan mereka secara fisik kepada petugas bea cukai. Badan Pariwisata Jepang menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan barang dan dokumen pajak harus tuntas sebelum penumpang melewati alur masuk keberangkatan.

Pelancong diwajibkan mengatur alur pengemasan barang dengan cermat karena bagasi yang sudah didaftarkan (checked baggage) tidak dapat diambil kembali. Jumlah belanjaan bebas pajak pun dibatasi hanya sebanyak barang yang sanggup dibawa secara pribadi oleh wisatawan saat keluar dari Jepang.

Sistem pengawasan Bea Cukai Jepang bakal menerapkan pemeriksaan ketat berbasis riwayat per transaksi belanja. Jika ada satu saja barang dalam struk belanja yang tidak bisa ditunjukkan saat pemeriksaan fisik, maka seluruh transaksi dalam resi tersebut batal mendapatkan pengembalian pajak.

Aturan ketat ini menuntut para wisatawan asing untuk mengalokasikan waktu jauh lebih longgar saat menuju bandara sebelum jadwal penerbangan. Ketidaktelitian dalam menyimpan struk atau barang belanjaan dapat berisiko menghanguskan seluruh hak pengembalian pajak yang seharusnya diterima.

Pembaruan sistem bebas pajak ini menjadi bagian dari penataan ulang regulasi pariwisata Jepang dalam merespons lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara. Langkah ini diambil guna memperketat pengawasan fiskal sekaligus menertibkan pemanfaatan fasilitas bebas pajak agar tepat sasaran.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com