- KPK menyita empat mobil mewah terkait kasus dugaan suap pengadaan BNPB pada Jumat, 23 Oktober 2026.
- Penyidik KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Jakarta.
- Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil mewah dalam penyidikan kasus dugaan konflik kepentingan dan suap pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mobil yang disita terdiri dari dua unit BMW, AION, dan BYD Atto 3 Superior.
Penyitaan terbaru dilakukan pada Jumat (23/10/2026) terhadap satu unit mobil BMW milik tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga (RIC).
“Pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Dengan penyitaan tersebut, total kendaraan yang diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai empat unit.
Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil lainnya saat menggeledah rumah adik Suharyanto, Bima Setyawan (BMS), dan pihak terkait di Jakarta. Ketiga mobil tersebut masing-masing bermerek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” jelas Budi.
Lima Tersangka Dijerat Kasus Suap BNPB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, tenaga ahli Suharyanto Richard Erlangga, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Gabriel juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gery dan Syifa diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.