NTB.Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Udayana).
Namun demikian, pengamat hukum Made "Ariel" Suardana menilai moment emas yang di dapat kejaksaan, jangan terhenti pada tiga tersangka.
Aktivis gerakan mahasiswa di Bali itu juga meminta penyidik untuk bisa membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Rektor pada tahun 2022 mengeluarkan SK besarnya dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Sebelumnya tidak ada. Benar juga kejaksaan memproses orang orang yang panitia dan pengelola," paparnya, Minggu 26 Februari 2023.
"Tapi, akan janggal jika berhenti di tiga tersangka. Rektor dan di bawah Rektor juga harus diminta pertanggungjawaban hukum," imbuhnya.
Analoginya, tiga orang yang dijadikan tersangka itu adalah pihak operasional di lapangan. Tentu ada yang memerintah atau memberikan mereka kepercayaan untuk melakukan pengelolaan dana SPI yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Di mana untuk diketahui sejak 8 Februari 2023. Jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinisial NPS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
"Rektor harus diminta pertanggungjawaban hukumnya, jangan setengah hati. Mendalami tiga peran (tersangka) ini untuk mengetahui peran orang lain. Yakni atasan mereka baik pembantu rektor maupun rektor sehingga komperhensif," ulangnya lagi. ***
Baca Juga: Hobi Unik Presiden Soekarno dan Soeharto: Suka Nyanyi di Kamar Mandi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Sunscreen Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka
-
2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?
-
Suzuki XL Terbaru Mulai Diserahkan Kepada Konsumen Jabodetabek