Suara.com - Pemerintah bakal menguji 10 purwarupa mobil listrik dalam waktu dekat, sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi low carbon emission vehicle (LCEV). Kesepuluh purwarupa mobil listrik tersebut akan diuji oleh kementerian-kementerian yang terkait dengan regulasi itu.
Regulasi LCEV bakal mengatur insentif pajak bagi mobil-mobil rendah emisi gas buang dan hemat bahan bakar minyak. Yang menjadi fokus regulasi ialah mobil hibrida serta listrik murni.
Sebagai awal, mobil hibrida atau mobil listrik yang diimpor dari luar negeri diperbolehkan untuk mendapatkan insentif. Syaratnya, mereka memiliki komitmen untuk kelak merakitnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Kami sekarang sedang melakukan kajian kendaraan listrik terkait keamanan, performa, biaya operasi, rantai pasok komponen, suku cadang, dan lain-lain yang dikaitkan dengan industri kendaraan yang ada saat ini di Indonesia," kata Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan melalui pesan singkat kepada Suara.com di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Adapun tujuan dari kajian tersebut, lanjut Putu, ialah agar regulasi LCEV dapat diformulasikan secara tepat untuk mendukung proses produksi massal kendaraan listrik di Indonesia.
Sewaktu ditemui pada 19 Agustus di malam penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017, Putu mengutarakan harapannya agar para pabrikan sudah dapat melakukan lokalisasi produksi mobil hibrida dan mobil listrik pada 2022. Ekspektasi tersebut didasari asumsi regulasi LCEV bakal terbit pada tahun ini.
Lebih lanjut, 10 prototipe mobil listrik yang bakal diuji itu sendiri, mengutip perkataan Putu, berasal 'dari mana saja'.
"Kebetulan baru ada 10 unit," sambung dia.
Sayangnya, Putu tidak merespons saat ditanyakan mengenai definisi kata-kata 'dari mana saja'. Ia hanya menjawab, kendaraan-kendaraan prototipe yang kelak diuji adalah yang telah lulus uji laik jalan dari Kementerian Perhubungan.
Kemenperin sendiri pada hari ini mengeluarkan keterangan pers yang menyatakan, 10 prototipe mobil listrik tersebut bakal diedarkan ke beberapa kementerian.
"Prototipe tersebut akan dibagikan antara lain ke Kementerian Perhubungan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bisa dites sambil regulasinya kami siapkan," terang Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam pernyataan resmi itu.
Airlangga juga menyatakan, insentif pajak bagi mobil hibrida atau mobil listrik impor hanya diberikan kepada pabrikan yang berkomitmen merakitnya di Indonesia saat volume penjualannya mencukupi.
"Mereka yang bisa memproduksi mobil hibrida atau listrik di Indonesia dalam waktu tertentu akan diberikan bea masuk yang rendah," tukasnya.
Bakal ada pula insentif fiskal maupun non-fiskal yang dapat diberikan secara bertahap, sesuai pendalaman lokalisasi produksi yang dilakukan oleh pabrikan itu. Jenis-jenis insentifnya sendiri masih digodok kementerian-kementerian berwenang.
"Misalnya, insentif diberikan karena membangun pusat penelitian dan pengembangan untuk komponen motor listrik, baterai, dan power control unit, serta peningkatan penggunaan komponen lokal," tandas Airlangga memberikan contoh.
Airlangga menjelaskan, pihaknya sudah mengkomunikasikan rencana itu pada para pelaku industri otomotif melalui Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan mereka mengaku siap melaksanakannya. Pemerintah menargetkan mobil hibrida plus listrik dapat berkontribusi 20 persen dari penjualan mobil nasional pada 2025.
Berita Terkait
-
Ada Rupa Ada Harga, Changan Ogah Ikut Tren 'Perang Harga' Mobil Listrik di Indonesia
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi
-
Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?
-
Strategi Nekat Geely Lawan Arus di Tengah Tren Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?