Suara.com - Di beberapa grup sosial media, banyak unggahan tentang pengendara yang jadi korban kelilipan abu rokok. Ada yang cuma memerah, namun ada juga yang sampai parah. Beberapa kasus tersebut sebenarnya bisa jadi pelajaran untuk kaum perokok agar tak merokok sembarangan.
Bagi sebagian orang, merokok memang sudah jadi kebiasaan yang sulit untuk dilepaskan. Tak sedikit perokok aktif yang tetap merokok saat mengemudikan mobil. Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah Malaysia berencana untuk buat larangan merokok sambil mengemudi.
Dilansir dari World of Buzz, sudah sekitar tiga minggu, Malaysia menerapkan larangan merokok di ruang terbuka. Kebijakan tersebut pun langsung mendapat respons positif dari warganya, karena udara jadi lebih segar.
Meningkatnya kualitas udara, membuat salah satu anggota majelis, Jason Ong Khan Lee mencanangkan untuk memperluas larangan merokok.
Jason Ong Khan Lee yang mewakili wilayah Kebun Bunga, Penang, Malaysia menyarankan, sebaiknya larangan merokok juga diterapkan di tempat parkir mobil, termasuk tangga dan lorong. Tak hanya itu, Jason juga menyarankan untuk menerapkan larangan merokok di dalam mobil, yang artinya tidak boleh mengemudikan mobil sambil merokok.
Usulan Jason mengacu pada kebijakan pemerintah Malaysia yang ingin membuat negara jadi lebih sehat lagi. Denda sebesar Rp 34 juta dan kurungan penjara sampai dua tahun siap menghampiri siapa saja yang melanggar peraturan larangan merokok.
Sepertinya, Indonesia harus berani mencoba mengikuti langkah pemerintah Malaysia dalam menerapkan kebijakan larangan merokok. Selain untuk meningkatkan kualitas udara, mengemudikan mobil sambil merokok juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, lho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Agrinas Impor Truk dan Pikap dari India, Menperin: Lapangan Kerja untuk Luar Negeri
-
BUMN Agrinas Impor 105.000 Pikap dan Truk India saat Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah
-
Mengenal Berbagai Jenis Baterai Mobil Listrik Beserta Keunggulan dan Estimasi Harganya
-
7 Rekomendasi Motuba Paling Bandel dan Irit Seharga NMAX, Bebas Kepanasan dan Kehujanan
-
Lebih Murah dari Beat 125, Pas Buat Mudik Lebaran: Ini Motor Baru Honda Sekali Isi BBM Tembus 500 Km
-
Ferrari Bawa DNA Balap ke Mobil Listrik Pertamanya, Bisa Melesat 309 KM per Jam
-
X-Ride Versi Mewah, Harga Setara Yamaha Aerox: Ini Dia Motor Matik Street Tampilan Kece
-
Aturan Buka Puasa di Transportasi Umum, Penumpang Boleh Makan Ringan Selama Perjalanan
-
5 Penyakit Khas Avanza-Xenia Bekas, Sering Muncul setelah KM 100 Ribu
-
Honda Brio Satya Baru atau Jazz GK5 Bekas, Mending Pilih Mana?