Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto menegaskan tidak akan membatasi para modifikator dalam menuangkan kreasinya di dunia otomotif. Namun menurutnya, modifikasi yang dilakukan harus tetap mengutamakan standar keamanan.
"Kalau modifikasi yang penting faktor safety-nya diperhitungkan. Jadi selama tidak ekstrem, tidak masalah," ujar Airlangga Hartarto, di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Untuk modifikasi, tambahnya, pemerintah akan melepaskan saja, jangan semuanya diatur. Selama si empunya memperhatikan faktor safety tidak masalah.
"Dalam desain dia harus memperkuat aerodinamika. Jangan sampai hasil menjadi tambahan dan mengganggu unsur aerodinamisnya," kata Airlangga Hartarto.
Saat ditanyai tentang mobil modifikasi yang banyak mondar-mandir di jalan, Airlangga Hartarto pun kembali menekankan harus memenuhi faktor keamanan.
"Seperti tadi dikatakan, yang penting safety-nya," tutupnya.
Aturan terkait kendaraan yang melintas di jalan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 49 Ayat (1) berbunyi, "Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian".
Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Akhir Pekan: Chevy Ekspor, Hotman Paris Soal RUU KUHP
Yuk, terus berkreasi memodifikasi kendaraan kesayangan selaras unsur safety ya, Guys!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya