Suara.com - Pemakaian otoped listrik tergolong tinggi di beberapa titik wisata atau tourist spot di luar negeri. Lebih sederhana dan "lincah" dibandingkan naik mobil atau motor, sekaligus mengurangi rasa lelah seandainya seluruh perjalanan ditempuh jalan kaki.
Di Ibu Kota Jakarta, pemakaian otoped listrik pun semakin diminati warga. Namun yang perlu diperhatikan, alat transportasi bertenaga non-bahan bakar minyak bumi ini belum memiliki regulasi kelaikan jalan seperti jenis kendaraan umum lainnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (29/9/2019) mengungkapkan, "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodir kendaraan yang bernama otoped."
Ia menambahkan bahwa kendaraan otoped listrik belum diketahui secara jelas apakah masuk dalam kategori kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor, meski menggunakan mesin.
AKBP Muhammad Nasir mencontohkan, yang dimaksud kendaraan bermotor adalah sepeda motor dan mobil. Untuk kendaraan tidak bermotor yang diatur dalam regulasi misalnya sepeda dan gerobak.
"Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, maka didaftarkan di Polri agar dapat beroperasi," jelas AKBP Muhammad Nasir.
"Otoped itu masuk kategori mana? Karena itu harus terpenuhi syarat sebagai kendaraan," tukasnya.
Ditegaskan pula bahwa status otoped listrik belum mendapatkan regulasi dari dua lembaga tadi. Karena itu, perlu adanya kejelasan status kendaraan ini, agar bisa melahap lintasan di jalan raya.
Sebagai catatan, dalam beberapa pekan terakhir, di wilayah DKI Jakarta penyewaan kendaraan listrik non-emisi ini meningkat. Salah satunya seperti layanan Grab bertajuk Grabwheels, yaitu layanan penyewaan otoped listrik bagi para pengguna aplikasinya.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Akhir Pekan: Chevy Ekspor, Hotman Paris Soal RUU KUHP
Otoped listrik itu bisa ditemui di dekat keramaian dan pusat layanan publik. Untuk Jakarta Pusat misalnya adalah Jalan Kebon Sirih, Bundaran Hotel Indonesia, serta Lapangan Banteng.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cocok Buat yang Punya Duit Nganggur: Ini Harga Mobil Subaru Terbaru
-
Pesona Mobil Anti Pasaran: Intip Harga Wuling dari EV Mungil hingga SUV Canggih, BinguoEV Berapaan?
-
Terpopuler: Mobil Captain Seat Termurah, Pria Tabrakkan Diri ke Tanah Abang
-
Harga Pajero Sport Bekas Tahun ke Tahun: Cocok untuk Libur Akhir Tahun, 150 Juta Dapet?
-
Idola Kaum Pewaris: Tengok Dulu Harga Motor Kawasaki di Indonesia November 2025
-
Isuzu Siap Transformasi, Indonesia Jadi Kunci Pertumbuhan Global
-
7 Mobil Bekas Captain Seat Termurah untuk Keluarga yang Nyaman dan Lega
-
5 Mobil Buat Ngajak Jalan Anak, Istri, dan Orang Tua: Harga Lebih Murah dari Kawasaki Ninja
-
Mobil Ikonik Daihatsu Copen yang Mencuri Perhatian di Japan Mobility Show 2025
-
Berapa Kapasitas Mesin Suzuki Truntung? Ini 3 Fakta Unik yang Perlu Anda Tahu