Suara.com - Pemakaian otoped listrik tergolong tinggi di beberapa titik wisata atau tourist spot di luar negeri. Lebih sederhana dan "lincah" dibandingkan naik mobil atau motor, sekaligus mengurangi rasa lelah seandainya seluruh perjalanan ditempuh jalan kaki.
Di Ibu Kota Jakarta, pemakaian otoped listrik pun semakin diminati warga. Namun yang perlu diperhatikan, alat transportasi bertenaga non-bahan bakar minyak bumi ini belum memiliki regulasi kelaikan jalan seperti jenis kendaraan umum lainnya.
Dikutip dari kantor berita Antara, AKBP Muhammad Nasir, Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (29/9/2019) mengungkapkan, "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodir kendaraan yang bernama otoped."
Ia menambahkan bahwa kendaraan otoped listrik belum diketahui secara jelas apakah masuk dalam kategori kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor, meski menggunakan mesin.
AKBP Muhammad Nasir mencontohkan, yang dimaksud kendaraan bermotor adalah sepeda motor dan mobil. Untuk kendaraan tidak bermotor yang diatur dalam regulasi misalnya sepeda dan gerobak.
"Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, maka didaftarkan di Polri agar dapat beroperasi," jelas AKBP Muhammad Nasir.
"Otoped itu masuk kategori mana? Karena itu harus terpenuhi syarat sebagai kendaraan," tukasnya.
Ditegaskan pula bahwa status otoped listrik belum mendapatkan regulasi dari dua lembaga tadi. Karena itu, perlu adanya kejelasan status kendaraan ini, agar bisa melahap lintasan di jalan raya.
Sebagai catatan, dalam beberapa pekan terakhir, di wilayah DKI Jakarta penyewaan kendaraan listrik non-emisi ini meningkat. Salah satunya seperti layanan Grab bertajuk Grabwheels, yaitu layanan penyewaan otoped listrik bagi para pengguna aplikasinya.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Akhir Pekan: Chevy Ekspor, Hotman Paris Soal RUU KUHP
Otoped listrik itu bisa ditemui di dekat keramaian dan pusat layanan publik. Untuk Jakarta Pusat misalnya adalah Jalan Kebon Sirih, Bundaran Hotel Indonesia, serta Lapangan Banteng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan