Suara.com - Belakangan, kasus mobil artis Clara Gopa yang parkir di jalan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Kasus ini cukup spesial mengingat artis yang bersangkutan juga membangun kanopi yang menghadap ke jalan, membuat mobilnya teduh saat parkir di depan rumah.
Selain itu, banyak yang menganggap bahwa lokasi parkir tersebut dianggap mengganggu.
Kanopi di depan rumah Clara Gopa yang berada di Jawa Timur inipun akhirnya telah dicopot hari ini (5/11/2019).
Beruntung, kasus tersebut tak sampai ke meja hijau. Sebab, terkait kasus tersebut, ternyata pemerintah telah membuat aturan terkait masalah parkir.
Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi,
"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Tak cuma satu pasal, ternyata ada pasal lainnya, yakni Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi,
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Baca Juga: Habis Ikut Lomba Olah TKP, Rombongan Polisi Kecelakaan, Satu Tewas
Jadi, jangan gunakan jalan umum untuk parkir kendaraan pribadi ya. Apalagi sampai merugikan orang lain, orang yang mau lewat misalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Nissan Magnite vs Honda WR-V vs Hyundai Venue Mending Mana?
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Biaya Terbaru 2026
-
Apakah Pindad Maung MV1 Bisa Dibeli Masyarakat? Berapa Harganya?
-
Toyota Raize vs Nissan Magnite vs Suzuki Fronx 2026: Cek Harga, Spesifikasi, Mending Mana?
-
Pengakuan Pemilik JETOUR T2 Setelah Pemakaian Harian di Indonesia
-
Jangan Beli Avanza Dulu untuk Mudik! Alphard 2003 Harga 150 Juta Tawarkan Kenyamanan First Class
-
5 Fakta Nissan Gravite MPV 7 Seater Calon Penantang Calya, Harga Tak Sampai Rp110 Juta
-
Yamaha Gear Ultima vs Honda Beat Mending Mana? Tengok Harga, Spek dan Fiturnya
-
5 Mobil FWD yang Terbukti Kuat Nanjak di Sitinjau Lauik, Penggerak Depan Pantang Nyerah