Suara.com - Belakangan, kasus mobil artis Clara Gopa yang parkir di jalan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Kasus ini cukup spesial mengingat artis yang bersangkutan juga membangun kanopi yang menghadap ke jalan, membuat mobilnya teduh saat parkir di depan rumah.
Selain itu, banyak yang menganggap bahwa lokasi parkir tersebut dianggap mengganggu.
Kanopi di depan rumah Clara Gopa yang berada di Jawa Timur inipun akhirnya telah dicopot hari ini (5/11/2019).
Beruntung, kasus tersebut tak sampai ke meja hijau. Sebab, terkait kasus tersebut, ternyata pemerintah telah membuat aturan terkait masalah parkir.
Hal ini tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi,
"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Tak cuma satu pasal, ternyata ada pasal lainnya, yakni Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi,
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Baca Juga: Habis Ikut Lomba Olah TKP, Rombongan Polisi Kecelakaan, Satu Tewas
Jadi, jangan gunakan jalan umum untuk parkir kendaraan pribadi ya. Apalagi sampai merugikan orang lain, orang yang mau lewat misalnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Toyota Recall Lebih dari Satu Juta Unit Kendaraan Sepanjang Awal 2026
-
7 Motor Listrik untuk Wanita dengan Desain Stylish dan Bobot Ringan
-
BMW Siapkan SUV Off-Road Penantang Langsung Range Rover
-
Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh
-
Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan
-
Masa Pakai Baterai Motor Listrik Berapa Km? Ini Tanda Harus Segera Diganti
-
5 Kelebihan Chery QQ3, Mobil Listrik Murah Rp146 Juta dengan Kabin Premium
-
Segini Biaya Ganti Baterai Mobil Listrik, Jangan Tunggu Mogok Agar Tak Boncos
-
Changan Perkenalkan Teknologi BlueCore HEV Solusi Berkendara Irit Tanpa Repot Isi Daya
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Bisa Angkut Beban Berat 150 sampai 300 Kg, Mulai Rp3 Jutaan