Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal PSBB sudah diterapkan di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.
Bagi yang melanggar aturan PSBB, siap-siap kena sanksi dari pemerintah setempat. Jika menilik dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Namun ternyata denda tersebut tidak berlaku di daerah ini. Seperti diunggah oleh akun Facebook AgUng Milagros, tampak seorang pemotor yang melanggar PSBB terjaring razia.
Menurut keterangan yang tertulis, insiden ini terjadi di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam video tersebut, tampak seorang pemotor yang melanggar aturan PSBB, yakni tak menggunakan masker saat berkendara di jalan.
*untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Pemotor tersebut kemudian diberhentikan oleh petugas Satpol PP dan diberikan masker gratis. Tidak sampai di situ saja, pemotor tersebut tetap mendapatkan hukuman karena melanggar aturan.
Bukan denda Rp 250 ribu, tetapi pemotor tersebut disuruh menjadi petugas kebersihan jalan dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Cara ini mungkin bisa dibilang efektif untuk memberikan efek jera buat para pelanggar PSBB. Nah, buat kalian yang masih ngeyel, video ini mungkin bisa menjadi bahan renungan, ya. Mau jadi petugas kebersihan juga?
Baca Juga: Siapa M Nuh Sosok yang Bikin Geger Lelang Motor Jokowi?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Toyota: Industri Otomotif Tahan Banting, Tapi Arah Kebijakan Pemerintah Harus Jelas
-
Melesat dari Posisi Buncit, Aksi Beringas Pembalap Valrossi Bawa CRF250R di Kejurnas Motocross 2026
-
Yamaha Gear Ultima Motor Fungsional dengan Konsumsi BBM Paling Irit Dikelasnya
-
Momen Langka Puluhan Ribu Vespa Lintas Era Iring-iringan di Colosseum Roma
-
Toyota Hilux Generasi Sembilan Resmi Melantai Gendong Mesin 1GD dan Varian Listrik
-
B50 Dijual Mulai 1 Juli 2026, Apakah Biodiesel Sawit Aman untuk Mobil Diesel Lama ?
-
Daftar Harga Resmi Xpeng X9 Facelift dan G6 AWD Penantang Baru Mobil Listrik Mewah di Indonesia
-
Siap Ganti ke B50? Ini Daftar Lengkap Kendaraan yang Bisa Pakai Biodiesel Sawit
-
Mengapa Mitsubishi Pajero Sport Masih Sulit Ditumbangkan di Segmen SUV Menengah
-
GAIKINDO Desak Pemerintah Beri Insentif Merata Untuk Mobil Bensin Hingga Hybrid