Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal PSBB sudah diterapkan di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.
Bagi yang melanggar aturan PSBB, siap-siap kena sanksi dari pemerintah setempat. Jika menilik dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Namun ternyata denda tersebut tidak berlaku di daerah ini. Seperti diunggah oleh akun Facebook AgUng Milagros, tampak seorang pemotor yang melanggar PSBB terjaring razia.
Menurut keterangan yang tertulis, insiden ini terjadi di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam video tersebut, tampak seorang pemotor yang melanggar aturan PSBB, yakni tak menggunakan masker saat berkendara di jalan.
*untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Pemotor tersebut kemudian diberhentikan oleh petugas Satpol PP dan diberikan masker gratis. Tidak sampai di situ saja, pemotor tersebut tetap mendapatkan hukuman karena melanggar aturan.
Bukan denda Rp 250 ribu, tetapi pemotor tersebut disuruh menjadi petugas kebersihan jalan dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Cara ini mungkin bisa dibilang efektif untuk memberikan efek jera buat para pelanggar PSBB. Nah, buat kalian yang masih ngeyel, video ini mungkin bisa menjadi bahan renungan, ya. Mau jadi petugas kebersihan juga?
Baca Juga: Siapa M Nuh Sosok yang Bikin Geger Lelang Motor Jokowi?
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat
-
Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn
-
Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan
-
Lebih Mahal Rp3 Juta, Honda Stylo 160 ABS Malah Kehilangan Satu Fitur Penting Milik CBS
-
Sering Ditolak Daftar Barcode Pertamina? Ini Trik Foto Benar Biar Kuota Aman Terjaga