Suara.com - Belum lama ini, pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya beberapa video yang memperlihatkan suasana razia motor yang diduga terjadi di sebuah ruas jalan menuju Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Dalam beberapa video yang beredar, terlihat beberapa momen saat para pengendara yang terciduk tengah mendapat hukuman di tempat agar mendapat efek jera.
Hukumannya pun beragam, ada yang disuruh untuk mendengarkan berisiknya suara knalpot, hingga ada yang disuruh untuk mencopot knalpot di lokasi saat ia terjaring.
Beberapa video juga memperlihatkan adanya beberapa warga yang ikut turun tangan untuk merusak knalpot bising tersebut.
Walau sudah ada aturannya, akan tetapi ada saja yang orang yang menentang adanya penertiban tersebut.
Bahkan, salah seorang warganet sempat mencoba untuk mengulik identitas salah satu warga yang juga ikut merusak knalpot.
*Untuk menuju postingan terkait, klik di sini.
Postingan di atas rupanya juga memicu pro dan kontra. Beberapa dari warganet lain menuliskan bahwa mereka tetap berpegang pada aturan yang berlaku, sementara yang lain mendukung adanya modifikasi knalpot bising. Berikut beberapa komentarnya.
"Apakah bagi pengguna herly devidson sama sepeeti itu...?" tulis Heryanto Si**.
Baca Juga: Saklar Kotor Penyebab Lampu Sepeda Motor Tak Bersinar
"Kasian jadi kambing hitam, krna banyak yg suka knalpot brisik, jadi merasa benar," tulis Aw**.
"Di stop terus di tilang atau ngga motor laga di angkut bawa Polres setempat dan copot di Polres apa ngga bisa . Itu lgs di pukul di getok ngga ada omongan apa himbauwan," kata Den**.
Perihal kebisingan knalpot ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Belum lagi aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran, yang mana terdapat dalam pasal 285 ayat (1).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
Terkini
-
Begini Jadinya 4 Mobil Toyota Terima Sentuhan Modifikator Lokal
-
Kini Lebih Murah dari Honda BeAT, Segini Harga Yamaha Grand Filano Bekas Oktober 2025
-
CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia
-
Update Harga Wuling Air EV Bekas Oktober 2025: Depresiasi Brutal, Harga Turun Lumayan
-
Layanan Asisten Darurat untuk Mengatasi Kendala Teknis di Jalan Tol
-
Yamaha Off-Road Skill Up, Tingkatkan Adrenalin Bikers di Lintasan Tanah
-
5 Mobil Listrik Bekas Murah Oktober 2025, Mulai Rp90 Jutaan
-
Baterai HP Penuh, Aki Motor Malah Sekarat? Bongkar Tuntas Dosa Tersembunyi Ngecas di Motor
-
Honda Vario Minum Bensin Campur Etanol, Apakah Mesin Tetap Aman?
-
Duel Terlaris Mitsubishi Destinator vs Kijang Innova Zenix, Siapa Rajanya?