Suara.com - Surat Izin Mengemudi atau sering disebut SIM menjadi syarat wajib yang dipenuhi pemotor ketika ingin berkendara di jalan.
Jika pemotor tidak memiliki SIM, siap-siap bakal kena denda tilang oleh polisi yang bertugas di jalan.
Sebagai identitas pengendara, SIM memiliki beberapa kolom informasi mulai dari nama, tempat tinggal, tanggal lahir, hingga nomor seri SIM tersebut.
Ternyata kolom informasi tersebut sudah diterapkan di SIM zaman old lho. Hal ini tampak dari unggahan akun Instagram @dramanostalgia.
Dalam potret yang dibagikan akun tersebut, terlihat SIM zaman old ternyata tidak berbeda jauh dengan SIM zaman now.
Perbedaan hanya terlihat dari desain jadul yang khas. Terlihat material yang dipakai buat SIM zaman old tidak digunakan lagi pada SIM zaman now.
Pada SIM zaman old, terlihat pada halaman pertama terdiri dari kolom foto pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku SIM tersebut.
Sedangkan pada halaman kedua tertulis kolom nama pemilik, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan golongan darah.
Hampir mirip dengan SIM zaman now bukan? Hanya perbedaannya kalau SIM zaman now semua inforamsi tersebut tertulis pada satu halaman saja.
Baca Juga: 5 Titik Lokasi Layanan SIM Keliling 9 Januari 2021
Potret ini pun menjadi viral di media sosial dan warganet beramai-ramai bernostalgia serta memberi tanggapan di kolom komentar.
"Nah ini beneran surat bukan kartu." tulis @beelanja.
"Zaman dulu blm ada komputer masih pake mesin tik" cuit @yayanck.sie.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya
-
Pesona Motor Trail Baru Suzuki DR-160, Performa dan Harganya Bikin WR155, CRF150L dan KLX150 Minder
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?