Suara.com - Status ojol di Indonesia saat ini mungkin bisa dimasukkan dalam kategori 'mitra'. Perusahaan penyedia jasa tranportasi online tersebut tidak menganggap mereka sebagai karyawan tetap.
Namun, berbeda dengan yang terjadi di Italia. Di Negeri Pizza tersebut, para ojol kini mendapat berstatus sebagai karyawan.
Dilansir dari Barrons.it, ojol di Italia seperti Uber Eats dan aplikasi pesan antar makanan ditetapkan sebagai karyawan, bukan independen lagi.
Dalam putusan pengadilan Milan, 60 ribu lebih driver ojol dari Uber Eats, Glovo, Just Eat, dan Deliveroo di Italia selama 2017-2020 harus ditawari kontrak non-permanen dengan gaji tetap.
"Kami tidak bisa lagi menganggap driver sebagai budak, ini saatnya bagi mereka dianggap sebagai warga negara yang butuh perlindungan hukum," kata jaksa kepala Milan, Francesco Greco, di konferensi pers.
Perusahaan juga wajib memberikan jaminan sosial dan asuransi pada ojol yang bekerja. Tak cuma itu saja, perusahaan juga memberikan fasilitas yang cukup memadai untuk menunjang kinerja mereka.
Fasilitas tersebut seperti helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker dan sepeda motor.
Aturan ini harus segera direalisasikan perusahaan penyedia transportasi dalam waktu 90 hari untuk memenuhi aturan tersebut.
Juru bicara Uber mengatakan, perusahaan yang berbasis di San Fransisco itu berkomitmen meningkatkan standar kerja.
Baca Juga: Kasih Tip Tak Terduga, Pelanggan Minta Didoakan Begini ke Driver Ojol
Selain itu, mereka juga akan memberikan keuntungan lebih banyak kepada para driver sambil menjaga fleksibilitas cara dan waktu bekerja.
"Selama beberapa bulan terakhir, kami menerapkan kerangka kerja untuk perlindungan yang lebih kuat dan lebih banyak manfaat bagi kurir independen di Italia, sambil terus berupaya menetapkan standar baru dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan," kata Uber.
Mengingat banyaknya masyarakat di Indonesia yang berporfesi sebagai ojol, kapan bakal mengikuti jejak Italia?
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Kena Regulasi Baru, Segini Itung-itungan Pajak BYD Atto 1: Masih Worth It?
-
Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target
-
Sertifikasi IKD Sudah di Tangan, Pabrik BYD Tinggal Menunggu Waktu Lakukan Produksi Massal
-
Spesifikasi Wuling Eksion 2026 Lengkap dengan Harga, SUV Hybrid EV 7 Seater Cocok Buat Keluarga
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional
-
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
-
Suzuki Ekspansi Dealer Motor Baru di Lima Kota Besar Indonesia
-
Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
-
Siap Meluncur 1 Juli 2026, Berapa Harga BBM Baru B50?