Suara.com - Standar tekanan udara atau lebih dikenal dengan istilah tekanan angin pada ban mobil berbeda-beda tergantung model, luas penampang velg yang digunakan, jenis ban luar yang dipakai, serta kapasitas angkut.
Itu sebabnya setiap pabrikan mobil pasti akan memberikan panduan mengenai standar tekanan angin ban mobil. Informasi ini seringkali tidak dilihat oleh pemilik kendaraan.
Padahal bila ditelaah, pabrikan mobil sudah memberikan stiker khusus tentang informasi tekanan angin ban yang sesuai. Posisinya ada di sebelah kanan pengemudi, tepatnya di pilar B bagian bawah dekat jok pengemudi.
Nah, seperti apakah tekanan angin yang pas? Berlaku umum atau diberlakukan khusus jika membawa penumpang dalam kapasitas maksimal?
Mengutip Mitsubishi Motors, tekanan angin pada setiap ban mobil umumnya dianjurkan sama. Jika satu ban direkomendasikan 30 Psi maka ban yang lain harus mengikutinya agar stabil saat dibawa berkendara. Tekanan udara ini masih bisa menampung beban di mobil hingga lima penumpang.
Tetapi apabila membawa muatan atau penumpang belakang, maka tekanan anginnya ditambah. Misal untuk mobil Mitsubishi Xpander jika membawa penumpang sampai kapasitas maksimal yaitu tujuh orang, maka tekanan udara yang direkomendasikan untuk depan 30 Psi dan belakang 38 Psi.
Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan berstandar dan prosedur resmi di bengkel resmi untuk memastikan kondisi kendaraan selalu dalam kondisi prima.
Berita Terkait
-
Mitsubishi Minta Pemerintah Lebih Adil dalam Pemberian Insentif Otomotif
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Mitsubishi Motors Siap Rilis XForce Hybrid Minggu Ini
-
Mengapa Mitsubishi Pajero Sport Masih Sulit Ditumbangkan di Segmen SUV Menengah
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan