Suara.com - Harga Off The Road dan On The Road menjadi istilah yang biasa digunakan dalam menginformasikan harga kendaraan bermotor. Istilah ini biasanya dijumpai di brosur-brosur penjualan kendaraan yang berisi harga kendaraan.
Penetapan harga on the road berkaitan dengan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK. Namun apa sebenarnya yang menjadi perbedaan harga On The Road dan Off The Road saat membeli kendaraan?
Menguti Suzuki Indonesia, berikut perbedaan saat membeli kendaraan secara On The Road dan Off The Road :
Pengertian OTR (On The Road)
OTR merupakan kendaraan bermotor yang dijual dalam kondisi sudah terdaftar ke pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud antara lain Polri, Dispenda, dan Samsat. Di sini pembeli akan mendapatkan STNK, TNKB (plat nomor kendaraan), dan BPKB.
Harga On The Road tersebut adalah harga beli atau harga jual kendaraan setelah ditambahkan biaya pajak dan berbagai dokumen yang diberikan. Dengan kata lain, harga On The Road adalah harga keseluruhan yang harus dibayar pembeli untuk mendapat kendaraan beserta dokumen-dokumennya.
Pengertian Off The Road
Selain menawarkan harga On The Road atau kendaraan siap jalan dengan perlengkapan surat kendaraan, produsen otomotif juga menawarkan pembelian Off The Road. Yang dimaksud harga Off The Road di sini belum termasuk pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan.
Jadi, pembeli hanya akan mendapatkan utuh kendaraan saja. Sedangkan status kendaraan masih milik pabrik.
Pembeli akan mengeluarkan biaya kembali jika ingin mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Surat-surat yang perlu diurus yaitu STNK dan BPKB, sehingga bisa mendapatkan plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Jakarta Kota Termahal ke-20 di Dunia, Harga Mobil Ikut Jadi Parameter
Selain itu, pembeli harus mengembalikan nama dari manufaktur pembelian dan mendaftarkan dengan atas nama pribadi. Dengan begitu, hak milik kendaraan akan beralih kepada pembeli.
Tag
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Terpopuler: Patwal Wajib Sopan saat Minta Jalan, Skutik Futuristik Suzuki Lahir Prematur
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Toyota Avanza 2020: Kok Masih Jadi Rebutan? Ini Rahasia Harga Bekasnya!
-
Kijang Super hingga Honda City: Inilah Mobil Bekas Murah Rp50 yang Bisa Kamu Beli di Solo!
-
Geely Mulai Rakit Mobilnya di Purwakarta
-
Bukan Cuma Wuling, Kini Giliran Omoda dan MG Dibuat Panik oleh SUV Baru BYD Rp300 Jutaan
-
Penyegaran New Honda ADV160 Buahkan Hasil Positif di IMOS 2025
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas