Suara.com - Polres Kabupaten Karawang telah memutarbalik ratusan kendaraan sepeda motor dan mobil pribadi di titik perbatasan Karawang-Bekasi saat memasuki libur Hari Raya Idul Adha.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolres setempat AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Minggu (18/7/2021) mengatakan bahwa memasuki libur Idul Adha pihaknya memaksimalkan kegiatan penyekatan di titik masuk wilayah Karawang.
"Penyekatan sudah berjalan selama PPKM Darurat. Namun khusus hari ini kami optimalkan untuk mengantisipasi terjadinya mengantisipasi gelombang mudik Idul Adha," kata Kapolres Karawang.
Kendaraan yang melintas pos penyekatan diperiksa. Bagi pengendara wajib memenuhi dengan syarat yang ditentukan dalam PPKM Darurat, minimal memiliki surat vaksinasi dan hasil tes swab negatif.
"Pada Minggu ini cukup banyak kendaraan yang diputarbalik, itu menunjukkan bahwa masih banyak pengendara yang ingin melintas menuju ke Timur didominasi pelat B, mungkin untuk memperingati Hari Raya Idul Adha di kampung halaman," tukas AKBP Rama Samtama Putra.
Di antara titik penyekatan yang dimaksimalkan di momen menjelang Idul Adha ini ialah di titik penyekatan Tanjungpura, Pabayuran dan Rengasdengklok. Tiga titik itu merupakan titik perbatasan Karawang-Bekasi.
Dalam penyekatan itu, tidak sedikit pengendara yang beradu argumen dengan petugas agar bisa melanjutkan perjalanan. Namun karena tidak dapat menunjukkan surat dan dokumen yang ditentukan, kendaraan mereka diputarbalik.
Sementara itu, tersiar kabar beberapa hari lalu terjadi penyerobotan titik penyekatan di wilayah Karawang perkotaan oleh pengendara mobil mewah. Dikonfirmasi mengenai peristiwa itu, Kapolres Karawang tak merespon.
Dalam video yang beredar, sang pemilik mobil mewah tidak hanya menyerobot titik penyekatan, tapi juga turun dari mobilnya untuk menyingkirkan beberapa peralatan pos penyekatan.
Baca Juga: Warga Jepang di Indonesia Dijemput Pulang, Bagaimana dengan Ekspatriat Otomotif?
Bahkan pemilik kendaraan mewah yang berbadan besar itu terlihat menghalangi petugas saat akan mempertahankan titik penyekatan itu, hingga petugas menghalangi laju kendaraannya dengan cara berdiri di depan kendaraan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif
-
5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga
-
Motor Legendaris Suzuki Ini Kembali Jadi Primadona di Tahun 2025
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Layanan Purna Jual Topang Bisnis Auto2000 di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru