Suara.com - Pemilik mobil dengan knalpot bising atau sistem pembuangan yang berisik alias brong di New York, Amerika Serikat akan dikenai denda 1.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 14 jutaan.
Undang-undang baru ini menaikkan denda bagi toko aksesoris dan pemilik mobil yang memodifikasi sistem pembuangan mobil secara ilegal.
"Setiap warga New York berhak untuk merasa aman dan nyaman di lingkungan mereka, dan itu termasuk menindak kendaraan yang terlalu berisik di jalan-jalan kami," kata Gubernur Kathy Hochul, dikutip dari Road and Track.
Ia menambahkan, undang-undang ini mencegah pengemudi memasang peralatan kendaraan ilegal yang menghasilkan tingkat kebisingan berbahaya yang dapat berkontribusi pada gangguan pendengaran dan peningkatan emisi.
Sedangkan bengkel yang kedapatan memasang knalpot ilegal sebanyak tiga kali dalam 18 bulan bisa kehilangan izin bengkel mereka.
Sementara itu, Senator Andrew Gounardes mengatakan penggunaan knalpot brong menjadi masalah kualitas hidup dan keselamatan publik. Lingkungan terganggu dan hanya membuat kebisingan.
"Rancangan undang-undang sekarang telah ditandatangani menjadi undang-undang. Kami bisa menghapus kendaraan bersuara brong dan penyumbang polusi ini dari jalan-jalan untuk selamanya," ujar Andrew Gounardes.
Berita Terkait
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Daftar 39 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026, Banyak Kejutan
-
Impor Minyak dari AS Dimulai Desember, Pertamina Bakal Diizinkan Beli Tanpa Lelang?
-
Bocoran Dirut IBL, Sebut 16 Pemain Asing Sudah Terdaftar, Didominasi dari Amerika Serikat
-
Ulasan Buku Tidak Ada New York Hari Ini, Kumpulan Puisi Karya Aan Mansyur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
5 Kelebihan Bobibos untuk Lawan Harga BBM Mahal bagi Seluruh Pemilik Kendaraan
-
4 Mobil Bekas Irit Cuma Rp60 Jutaan Buat Liburan Akhir Tahun, Ideal untuk Keluarga Kecil
-
Lebih dari Sekadar Moge, Ini 7 Senjata Rahasia Honda Africa Twin Terbaru 2025
-
7 Fakta Istimewa Polytron FOX 350, Motor Listrik Cerdas Harga Subsidi Cocok untuk Pemula
-
Jangan Coba-coba Copot Pelat Nomor, Polisi Punya Trik Baru di Operasi Zebra dan Dendanya Buat Nyesek
-
Pajak Mobil Avanza Berapa? Intip Estimasi di November 2025
-
Terpopuler: Mobil Pelat RI 33 Ikut Macet-macetan, 7 Alternatif Honda WR-V Terbaik
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Bisa Buat Kondangan Ramai-ramai
-
Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Meluncur, Mulai Rp 15 Jutaan
-
5 Mobil Bekas dengan Ground Clearance Tinggi, Cocok untuk Medan Berat