Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) melakukan penyerahan perdana secara simbolik 55 unit All New Honda BR-V kepada konsumen pada Sabtu, 8 Januari 2022 di Senayan Park, Jakarta.
Penyerahan unit tersebut sekaligus menandai dimulainya pengiriman All New Honda BR-V kepada konsumen di seluruh wilayah Indonesia oleh HPM, selaku agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia.
“Honda berterima kasih kepada seluruh konsumen yang telah memesan dan bersabar menunggu kehadiran All New Honda BR-V hingga saat ini. Dan hari ini, konsumen dapat mulai menikmati waktu bersama All New Honda BR-V yang akan benar-benar mendefinisikan ulang pengalaman berkendara seluruh konsumen," kata President Director PT Honda Prospect Motor, Takehiro Watanabe.
Honda BR-V pertama kali diperkenalkan di dunia pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015, di Tangerang, 20 Agustus 2015. Setelah itu, generasi kedua dari Honda BR-V diperkenalkan secara perdana pada 21 September 2021 lalu. Hingga saat ini pemesanan All New Honda BR-V telah mencapai sekitar 3.200 unit di seluruh Indonesia.
“Mulai hari ini, kami juga mengirimkan All New Honda BR-V ke seluruh wilayah Indonesia. Kami juga akan memaksimalkan kapasitas produksi di pabrik kami agar dapat memenuhi pemesanan All New BR-V dalam waktu sesegera mungkin," imbuh Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy.
Produksi All New Honda BR-V di Indonesia mulai dilakukan pada tanggal 13 Desember 2021 di Pabrik PT Honda Prospect Motor di Karawang, Jawa Barat. Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memproduksi model ini.
All New Honda BR-V ditawarkan dalam empat varian, yaitu tipe S dengan transmisi manual, tipe E dengan pilihan transmisi manual dan CVT, tipe Prestige dengan transmisi CVT, dan tipe Prestige with Honda SENSING dengan transmisi CVT.
All New Honda BR-V dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 278.900.000 yang merupakan harga OTR Jakarta untuk kepemilikan mobil pertama. Harga tersebut adalah harga untuk nomor rangka tahun 2022 dan telah menerapkan regulasi pajak berdasarkan emisi yang berlaku saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025