Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) melakukan penyerahan perdana secara simbolik 55 unit All New Honda BR-V kepada konsumen pada Sabtu, 8 Januari 2022 di Senayan Park, Jakarta.
Penyerahan unit tersebut sekaligus menandai dimulainya pengiriman All New Honda BR-V kepada konsumen di seluruh wilayah Indonesia oleh HPM, selaku agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia.
“Honda berterima kasih kepada seluruh konsumen yang telah memesan dan bersabar menunggu kehadiran All New Honda BR-V hingga saat ini. Dan hari ini, konsumen dapat mulai menikmati waktu bersama All New Honda BR-V yang akan benar-benar mendefinisikan ulang pengalaman berkendara seluruh konsumen," kata President Director PT Honda Prospect Motor, Takehiro Watanabe.
Honda BR-V pertama kali diperkenalkan di dunia pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015, di Tangerang, 20 Agustus 2015. Setelah itu, generasi kedua dari Honda BR-V diperkenalkan secara perdana pada 21 September 2021 lalu. Hingga saat ini pemesanan All New Honda BR-V telah mencapai sekitar 3.200 unit di seluruh Indonesia.
“Mulai hari ini, kami juga mengirimkan All New Honda BR-V ke seluruh wilayah Indonesia. Kami juga akan memaksimalkan kapasitas produksi di pabrik kami agar dapat memenuhi pemesanan All New BR-V dalam waktu sesegera mungkin," imbuh Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy.
Produksi All New Honda BR-V di Indonesia mulai dilakukan pada tanggal 13 Desember 2021 di Pabrik PT Honda Prospect Motor di Karawang, Jawa Barat. Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memproduksi model ini.
All New Honda BR-V ditawarkan dalam empat varian, yaitu tipe S dengan transmisi manual, tipe E dengan pilihan transmisi manual dan CVT, tipe Prestige dengan transmisi CVT, dan tipe Prestige with Honda SENSING dengan transmisi CVT.
All New Honda BR-V dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 278.900.000 yang merupakan harga OTR Jakarta untuk kepemilikan mobil pertama. Harga tersebut adalah harga untuk nomor rangka tahun 2022 dan telah menerapkan regulasi pajak berdasarkan emisi yang berlaku saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Punya Dana Mulai 40 Juta? Ini 6 MPV 7 Penumpang Bermesin 'Badak' yang Pantang Masuk Bengkel
-
4 Motor Cruiser Mirip Harley-Davidson tapi Murah 2026, Mulai Rp30 Jutaan
-
Skutik Entry Level Rasa Premium: Transformasi Total Yamaha Mio 2026, Cukup Buat Jegal Honda Vario?
-
Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'
-
Fakta dan Mitos Menghemat Bensin Mobil, Begini Triknya Biar Irit Ongkos Jalan
-
Terpopuler: Rekomendasi Motor Listrik Subsidi 2026, Moeldoko Sentil Pemerintah soal Mobil Listrik
-
Bukan LCGC, Ini 5 Mobil Bekas Irit BBM Mulai Rp 80 Jutaan
-
Astra UD Trucks: Sebelum Listrik, Pengembangan Truk Fokus ke Teknologi Cerdas
-
Kualitas Mobil Listrik Honda Dipertanyakan Puluhan Ribu Unit Kena Recall Akibat Kamera Rusak
-
Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern