Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) melakukan penyerahan perdana secara simbolik 55 unit All New Honda BR-V kepada konsumen pada Sabtu, 8 Januari 2022 di Senayan Park, Jakarta.
Penyerahan unit tersebut sekaligus menandai dimulainya pengiriman All New Honda BR-V kepada konsumen di seluruh wilayah Indonesia oleh HPM, selaku agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia.
“Honda berterima kasih kepada seluruh konsumen yang telah memesan dan bersabar menunggu kehadiran All New Honda BR-V hingga saat ini. Dan hari ini, konsumen dapat mulai menikmati waktu bersama All New Honda BR-V yang akan benar-benar mendefinisikan ulang pengalaman berkendara seluruh konsumen," kata President Director PT Honda Prospect Motor, Takehiro Watanabe.
Honda BR-V pertama kali diperkenalkan di dunia pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015, di Tangerang, 20 Agustus 2015. Setelah itu, generasi kedua dari Honda BR-V diperkenalkan secara perdana pada 21 September 2021 lalu. Hingga saat ini pemesanan All New Honda BR-V telah mencapai sekitar 3.200 unit di seluruh Indonesia.
“Mulai hari ini, kami juga mengirimkan All New Honda BR-V ke seluruh wilayah Indonesia. Kami juga akan memaksimalkan kapasitas produksi di pabrik kami agar dapat memenuhi pemesanan All New BR-V dalam waktu sesegera mungkin," imbuh Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy.
Produksi All New Honda BR-V di Indonesia mulai dilakukan pada tanggal 13 Desember 2021 di Pabrik PT Honda Prospect Motor di Karawang, Jawa Barat. Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memproduksi model ini.
All New Honda BR-V ditawarkan dalam empat varian, yaitu tipe S dengan transmisi manual, tipe E dengan pilihan transmisi manual dan CVT, tipe Prestige dengan transmisi CVT, dan tipe Prestige with Honda SENSING dengan transmisi CVT.
All New Honda BR-V dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 278.900.000 yang merupakan harga OTR Jakarta untuk kepemilikan mobil pertama. Harga tersebut adalah harga untuk nomor rangka tahun 2022 dan telah menerapkan regulasi pajak berdasarkan emisi yang berlaku saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Kenapa Ban Mobil Sering Kempes? Cek 5 Rekomendasi Merek Ban Super Kuat Anti Bocor
-
Jelang Penutupan, IIMS 2026 Makin Ramai Pengunjung dan Bertabur Promo
-
Kapan Harus Ganti Ban Motor? Ini 5 Rekomendasi Ban Anti Licin di Jalan
-
Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta
-
IIMS 2026 Buktikan Keberhasilan Transformasi Pameran Otomotif Berbasis Kolaborasi Industri
-
Tak Sebatas Sektor Otomotif, IIMS 2026 Gerakkan Pariwisata Indonesia dan Ekonomi Kreatif
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut