Suara.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) melakukan penyerahan perdana secara simbolik 55 unit All New Honda BR-V kepada konsumen pada Sabtu, 8 Januari 2022 di Senayan Park, Jakarta.
Penyerahan unit tersebut sekaligus menandai dimulainya pengiriman All New Honda BR-V kepada konsumen di seluruh wilayah Indonesia oleh HPM, selaku agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia.
“Honda berterima kasih kepada seluruh konsumen yang telah memesan dan bersabar menunggu kehadiran All New Honda BR-V hingga saat ini. Dan hari ini, konsumen dapat mulai menikmati waktu bersama All New Honda BR-V yang akan benar-benar mendefinisikan ulang pengalaman berkendara seluruh konsumen," kata President Director PT Honda Prospect Motor, Takehiro Watanabe.
Honda BR-V pertama kali diperkenalkan di dunia pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015, di Tangerang, 20 Agustus 2015. Setelah itu, generasi kedua dari Honda BR-V diperkenalkan secara perdana pada 21 September 2021 lalu. Hingga saat ini pemesanan All New Honda BR-V telah mencapai sekitar 3.200 unit di seluruh Indonesia.
“Mulai hari ini, kami juga mengirimkan All New Honda BR-V ke seluruh wilayah Indonesia. Kami juga akan memaksimalkan kapasitas produksi di pabrik kami agar dapat memenuhi pemesanan All New BR-V dalam waktu sesegera mungkin," imbuh Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy.
Produksi All New Honda BR-V di Indonesia mulai dilakukan pada tanggal 13 Desember 2021 di Pabrik PT Honda Prospect Motor di Karawang, Jawa Barat. Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memproduksi model ini.
All New Honda BR-V ditawarkan dalam empat varian, yaitu tipe S dengan transmisi manual, tipe E dengan pilihan transmisi manual dan CVT, tipe Prestige dengan transmisi CVT, dan tipe Prestige with Honda SENSING dengan transmisi CVT.
All New Honda BR-V dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 278.900.000 yang merupakan harga OTR Jakarta untuk kepemilikan mobil pertama. Harga tersebut adalah harga untuk nomor rangka tahun 2022 dan telah menerapkan regulasi pajak berdasarkan emisi yang berlaku saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar