Suara.com - Bagi pemilik kendaraan mobil maupun motor wajib mempunyai BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Jika pemilik kendaraan tidak memungkinkan untuk mengambil BKPB secara langsung, maka diperlukan Surat kuasa untuk pengambilan BPKB. Adapun contoh surat kuasa pengambilan BKPB yaitu sebagai berikut.
Pengertian BPKB
Mengutip dari situs resmi Polri, pengertian BPKB yaitu buku yang keluarkan Satuan Lalu Lintas Polri yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan mobil atau motor.
Buku tersebut mempunyai hak kepemilikan terbatas. Selain itu, tidak sembarang orang yang bisa mengambilnya. Jika bukan pemilik asli yang ingin mengambilnya, maka membutuhkan surat kuasa Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1792.
Umumnya, surat kuasa tersebut dibuat jika pemilik asli kendaraam sedang berhalangan untuk mengambilnya secara langsung sehingga diwakilkan oleh orang lain.
Jadi tujuan surat kuasa pengambilan BPKB ini yaitu pemilik kuasa yang melimpahkan ke orang yang mewakilkan (ditunjuk) untuk mengambil BPKB milik si pemberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Adapun contoh surat kuasa pengambilan BPKB yakni sebagai berikut yang dikutip dari berbagai sumber.
- Info Pemberi Kuasa
Pertama, isi dalam surat kuasa harus ada informasi tentang si pemberi kuasa. Sebagai informasi, pemberi kuasa ini merupakan pemilik hak dokumen BPKB yang kemudian melimpahkan kuasanya terhadap orang lain yang ditunjuk untuk mengambil BPKB miliknya.
Baca Juga: Fokus Menjadi Salah Satu Pemain Andal Mobil Listrik, Honda Relakan Penutupan Pabrik
Adapun informasi si pemberi kuasa ini meliputi: nama, NIK, dan alamat pemberi kuasanya atau domisili.
- Info Penerima Kuasa
Selain informasi pemberi kuasa, dalam surat kuasa tersebut juga harus ada nformasi penerima kuasa. Pengertian penerima kuasa yakni orang yang dilimpahkan kuasa dari pemilik kuasa untuk mengambil BPKB. Adapun informasi yang perlu dicantumkan yaitu nama, NIK, serta alamat penerima kuasanya.
- Info Kendaraan
Setelah mencantumkan informasi tentang pemilik kuasa dan penerima kuasa, penting juga untuk mencantumkan informasi kendaraan di dalam surat kuasa. Adapun informasi yang perlu dicantumkan yakni jenis kendaraan, no. kendaraan, warna kendaraan, serta nomor mesin. Selain itu, ada juga tahun kendaraan, merk kendaraan, nomor rangka, dan nopol (nomor polisi).
Setelah semua informasi yang dibutuhkan terisi lengkap, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus menandatangi surat kuasa pengambilan BPKB tersebut. Jika sudah, surat kuasa bisa diberikan kepada petugas Samsat untuk mengambil BPKB.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Daihatsu Rocky Hybrid Mulai Masuk Jalur Produksi, Konsumen Segera Terima Unit Dalam Waktu Dekat
-
Penyebab hingga 3 Cara Mengatasi Water Hammer Motor Pasca Nekat Terjang Banjir
-
Fitur Mitsubishi Destinator yang Membantu Berkendara Saat Hujan
-
5 Rekomendasi Mobil Mirip Jeep Rubicon: Alternatif Lebih Murah, Harga Mulai 200 Jutaan!
-
Rekomendasi Mobil Listrik Keluarga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Mitsubishi Destinator Sekelas Apa? Intip Harga, Tenaga dan Pajak 5 Kompetitornya
-
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar
-
7 Mobil Mungil 40 Jutaan untuk Ibu Rumah Tangga, Praktis dan Mudah Dikendarai
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser FJ Terbaru di Japan Mobility Show 2025
-
5 Mobil Keluarga 9 Seater Terbaik di Indonesia, Murah Plus Suspensi Nyaman