Suara.com - Bagi pemilik kendaraan mobil maupun motor wajib mempunyai BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Jika pemilik kendaraan tidak memungkinkan untuk mengambil BKPB secara langsung, maka diperlukan Surat kuasa untuk pengambilan BPKB. Adapun contoh surat kuasa pengambilan BKPB yaitu sebagai berikut.
Pengertian BPKB
Mengutip dari situs resmi Polri, pengertian BPKB yaitu buku yang keluarkan Satuan Lalu Lintas Polri yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan mobil atau motor.
Buku tersebut mempunyai hak kepemilikan terbatas. Selain itu, tidak sembarang orang yang bisa mengambilnya. Jika bukan pemilik asli yang ingin mengambilnya, maka membutuhkan surat kuasa Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1792.
Umumnya, surat kuasa tersebut dibuat jika pemilik asli kendaraam sedang berhalangan untuk mengambilnya secara langsung sehingga diwakilkan oleh orang lain.
Jadi tujuan surat kuasa pengambilan BPKB ini yaitu pemilik kuasa yang melimpahkan ke orang yang mewakilkan (ditunjuk) untuk mengambil BPKB milik si pemberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Adapun contoh surat kuasa pengambilan BPKB yakni sebagai berikut yang dikutip dari berbagai sumber.
- Info Pemberi Kuasa
Pertama, isi dalam surat kuasa harus ada informasi tentang si pemberi kuasa. Sebagai informasi, pemberi kuasa ini merupakan pemilik hak dokumen BPKB yang kemudian melimpahkan kuasanya terhadap orang lain yang ditunjuk untuk mengambil BPKB miliknya.
Baca Juga: Fokus Menjadi Salah Satu Pemain Andal Mobil Listrik, Honda Relakan Penutupan Pabrik
Adapun informasi si pemberi kuasa ini meliputi: nama, NIK, dan alamat pemberi kuasanya atau domisili.
- Info Penerima Kuasa
Selain informasi pemberi kuasa, dalam surat kuasa tersebut juga harus ada nformasi penerima kuasa. Pengertian penerima kuasa yakni orang yang dilimpahkan kuasa dari pemilik kuasa untuk mengambil BPKB. Adapun informasi yang perlu dicantumkan yaitu nama, NIK, serta alamat penerima kuasanya.
- Info Kendaraan
Setelah mencantumkan informasi tentang pemilik kuasa dan penerima kuasa, penting juga untuk mencantumkan informasi kendaraan di dalam surat kuasa. Adapun informasi yang perlu dicantumkan yakni jenis kendaraan, no. kendaraan, warna kendaraan, serta nomor mesin. Selain itu, ada juga tahun kendaraan, merk kendaraan, nomor rangka, dan nopol (nomor polisi).
Setelah semua informasi yang dibutuhkan terisi lengkap, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus menandatangi surat kuasa pengambilan BPKB tersebut. Jika sudah, surat kuasa bisa diberikan kepada petugas Samsat untuk mengambil BPKB.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya