Suara.com - Bagi pemilik kendaraan mobil maupun motor wajib mempunyai BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Jika pemilik kendaraan tidak memungkinkan untuk mengambil BKPB secara langsung, maka diperlukan Surat kuasa untuk pengambilan BPKB. Adapun contoh surat kuasa pengambilan BKPB yaitu sebagai berikut.
Pengertian BPKB
Mengutip dari situs resmi Polri, pengertian BPKB yaitu buku yang keluarkan Satuan Lalu Lintas Polri yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan mobil atau motor.
Buku tersebut mempunyai hak kepemilikan terbatas. Selain itu, tidak sembarang orang yang bisa mengambilnya. Jika bukan pemilik asli yang ingin mengambilnya, maka membutuhkan surat kuasa Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1792.
Umumnya, surat kuasa tersebut dibuat jika pemilik asli kendaraam sedang berhalangan untuk mengambilnya secara langsung sehingga diwakilkan oleh orang lain.
Jadi tujuan surat kuasa pengambilan BPKB ini yaitu pemilik kuasa yang melimpahkan ke orang yang mewakilkan (ditunjuk) untuk mengambil BPKB milik si pemberi kuasa.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Adapun contoh surat kuasa pengambilan BPKB yakni sebagai berikut yang dikutip dari berbagai sumber.
- Info Pemberi Kuasa
Pertama, isi dalam surat kuasa harus ada informasi tentang si pemberi kuasa. Sebagai informasi, pemberi kuasa ini merupakan pemilik hak dokumen BPKB yang kemudian melimpahkan kuasanya terhadap orang lain yang ditunjuk untuk mengambil BPKB miliknya.
Baca Juga: Fokus Menjadi Salah Satu Pemain Andal Mobil Listrik, Honda Relakan Penutupan Pabrik
Adapun informasi si pemberi kuasa ini meliputi: nama, NIK, dan alamat pemberi kuasanya atau domisili.
- Info Penerima Kuasa
Selain informasi pemberi kuasa, dalam surat kuasa tersebut juga harus ada nformasi penerima kuasa. Pengertian penerima kuasa yakni orang yang dilimpahkan kuasa dari pemilik kuasa untuk mengambil BPKB. Adapun informasi yang perlu dicantumkan yaitu nama, NIK, serta alamat penerima kuasanya.
- Info Kendaraan
Setelah mencantumkan informasi tentang pemilik kuasa dan penerima kuasa, penting juga untuk mencantumkan informasi kendaraan di dalam surat kuasa. Adapun informasi yang perlu dicantumkan yakni jenis kendaraan, no. kendaraan, warna kendaraan, serta nomor mesin. Selain itu, ada juga tahun kendaraan, merk kendaraan, nomor rangka, dan nopol (nomor polisi).
Setelah semua informasi yang dibutuhkan terisi lengkap, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus menandatangi surat kuasa pengambilan BPKB tersebut. Jika sudah, surat kuasa bisa diberikan kepada petugas Samsat untuk mengambil BPKB.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Harga Jauh Di Bawah LCGC Sudah Dapat Spek Mobil Eropa, SUV Gagah Ini Dibanderol Cuma Rp140 Juta
-
Daftar Harga Motor Murah Honda September 2025, Dompet Aman Dapat Skutik Nyaman
-
Update Harga Mitsubishi September: Destinator Primadona, Cek Dulu Kantong Sebelum Beli
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Anak Muda, Aura Old Money Siap Guncang Tongkrongan
-
Biaya Operasional dan Pajak Mobil Listrik AION UT: Per Hari di Bawah Rp 10 Ribu?
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance
-
Rekomendasi Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier Anti Ribet dan Tetap Stylish
-
4 Sedan Toyota Legendaris di Bawah 50 Juta: Cocok Buat Anak Muda Kekinian
-
3 Pilihan Mobil Bekas Suzuki yang Jadi Incaran, Kabin Luas Cocok Untuk Keluarga
-
Tips Berkendara Aman saat Terjebak Keramaian di Perkotaan