Suara.com - Trotoar diperuntukan untuk para pejalan kaki. Tetapi beberapa orang masih tak paham fungsi trotoar itu sendiri, terutama para pemotor yang berada di jalan. Mereka terkadang sering melintas menggunakan motor di atas trotoar.
Beberapa imbauan sudah diberikan, namun mereka tak menghiraukannya dan justru makin ngelunjak. Nah mungkin video satu ini bisa menjadi solusi tepat agar pemotor tak melintas di atas trotoar lagi.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah aksi beberapa pemotor yang melintas di atas trotoar.
Tanpa bersalah, mereka nekat melintas di atas trotoar. Nah, tepat di depan pemotor terdapat seorang pedagang keliling yang memikul barang dagangannya.
Pedagang keliling tersebut berjalan di atas trotoar dengan santuy-nya. Pemotor yang berada di belakangnya pun terlihat tak sabar sambil membunyikan klakson terus menerus.
Pedagang keliling tersebut seperti tak menghiraukannya. Ia tetap berjalan memikul barang dagangannya dengan santut.
Potret ini pun viral di media sosial dan sudah mendapatkan apresiasi dari warganet dengan memberikan 40 ribu lebih like dan beberapa komentar.
"Betul itu, cuekin aja motornya bang!" tulis @feis***.
"Otak pengendara motor nya dipake DP buat beli motor kayajya," beber @rul***.
Baca Juga: Pemotor Tak Pakai Helm Santai Ngobrol Bareng Polisi, Warganet Ketar-ketir: Gue Kok Ikutan Merinding
"Pejalan kaki jangan sampai ngalah sama motor yang naik ke trotoar," celetuk @poer***.
"Itu jalan aspal kurang lebar apa gimana sih, jadi harus naik trotoar ngambil hak jalan pejalan kaki," timpal @cor***.
Sebagai informasi, aturan mengenai trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki memang sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lanjut ke aturan lain yakni Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
-
Parah! 107 Tiang Pembatas Trotoar dan Manhole Cover di Pontianak Hilang, Negara Rugi Rp 180 Juta
-
Negara Merugi Rp 180 Juta Lebih di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Seratusan Lebih Tiang Pembatas Trotoar Hilang Dicuri
-
Tega! Pemotor Nekat Serobot Trotoar dan Klakson Pejalan Kaki Lagi Pikul Barang, Publik Ramai Mengecam
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar