Suara.com - Trotoar diperuntukan untuk para pejalan kaki. Tetapi beberapa orang masih tak paham fungsi trotoar itu sendiri, terutama para pemotor yang berada di jalan. Mereka terkadang sering melintas menggunakan motor di atas trotoar.
Beberapa imbauan sudah diberikan, namun mereka tak menghiraukannya dan justru makin ngelunjak. Nah mungkin video satu ini bisa menjadi solusi tepat agar pemotor tak melintas di atas trotoar lagi.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah aksi beberapa pemotor yang melintas di atas trotoar.
Tanpa bersalah, mereka nekat melintas di atas trotoar. Nah, tepat di depan pemotor terdapat seorang pedagang keliling yang memikul barang dagangannya.
Pedagang keliling tersebut berjalan di atas trotoar dengan santuy-nya. Pemotor yang berada di belakangnya pun terlihat tak sabar sambil membunyikan klakson terus menerus.
Pedagang keliling tersebut seperti tak menghiraukannya. Ia tetap berjalan memikul barang dagangannya dengan santut.
Potret ini pun viral di media sosial dan sudah mendapatkan apresiasi dari warganet dengan memberikan 40 ribu lebih like dan beberapa komentar.
"Betul itu, cuekin aja motornya bang!" tulis @feis***.
"Otak pengendara motor nya dipake DP buat beli motor kayajya," beber @rul***.
Baca Juga: Pemotor Tak Pakai Helm Santai Ngobrol Bareng Polisi, Warganet Ketar-ketir: Gue Kok Ikutan Merinding
"Pejalan kaki jangan sampai ngalah sama motor yang naik ke trotoar," celetuk @poer***.
"Itu jalan aspal kurang lebar apa gimana sih, jadi harus naik trotoar ngambil hak jalan pejalan kaki," timpal @cor***.
Sebagai informasi, aturan mengenai trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki memang sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lanjut ke aturan lain yakni Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.
Berita Terkait
-
Parah! 107 Tiang Pembatas Trotoar dan Manhole Cover di Pontianak Hilang, Negara Rugi Rp 180 Juta
-
Negara Merugi Rp 180 Juta Lebih di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Seratusan Lebih Tiang Pembatas Trotoar Hilang Dicuri
-
Tega! Pemotor Nekat Serobot Trotoar dan Klakson Pejalan Kaki Lagi Pikul Barang, Publik Ramai Mengecam
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
5 Pilihan Motor Listrik Baterai Swap Harga Terjangkau, Praktis Anti Ribet Tanpa Ngecas
-
5 Model Innova Bekas Tahun Muda Layak Beli di 2026, Harganya Bersahabat
-
Dana Rp100 Juta Dapat Mobil Listrik Apa? Ini yang Bisa Dipertimbangkan
-
Cara Merawat Baterai Mobil Listrik, Hindari Kebiasaan Sepele Ini Agar Tahan Lama
-
Belum Lama Meluncur Kia EV5 Malah Kena Recall Karena Masalah Serius
-
Aksi Gemilang Jordan Johan Harumkan Nama Indonesia di Sirkuit Autopolis Jepang Bersama Tim TGRI
-
Gaji Rp5 Juta Mau Beli Mobil Listrik? Ini 3 Rekomendasi Molis dengan Cicilan Paling Aman
-
Changan Agresif Gempur 15 Pusat Perbelanjaan Indonesia Demi Perkuat Penetrasi Mobil Listrik
-
5 Mobil Hybrid 7 Seater yang Mudah Perawatan dan Awet Jangka Panjang
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Luas dan Biaya Operasional Setara Motor