Suara.com - Trotoar diperuntukan untuk para pejalan kaki. Tetapi beberapa orang masih tak paham fungsi trotoar itu sendiri, terutama para pemotor yang berada di jalan. Mereka terkadang sering melintas menggunakan motor di atas trotoar.
Beberapa imbauan sudah diberikan, namun mereka tak menghiraukannya dan justru makin ngelunjak. Nah mungkin video satu ini bisa menjadi solusi tepat agar pemotor tak melintas di atas trotoar lagi.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah aksi beberapa pemotor yang melintas di atas trotoar.
Tanpa bersalah, mereka nekat melintas di atas trotoar. Nah, tepat di depan pemotor terdapat seorang pedagang keliling yang memikul barang dagangannya.
Pedagang keliling tersebut berjalan di atas trotoar dengan santuy-nya. Pemotor yang berada di belakangnya pun terlihat tak sabar sambil membunyikan klakson terus menerus.
Pedagang keliling tersebut seperti tak menghiraukannya. Ia tetap berjalan memikul barang dagangannya dengan santut.
Potret ini pun viral di media sosial dan sudah mendapatkan apresiasi dari warganet dengan memberikan 40 ribu lebih like dan beberapa komentar.
"Betul itu, cuekin aja motornya bang!" tulis @feis***.
"Otak pengendara motor nya dipake DP buat beli motor kayajya," beber @rul***.
Baca Juga: Pemotor Tak Pakai Helm Santai Ngobrol Bareng Polisi, Warganet Ketar-ketir: Gue Kok Ikutan Merinding
"Pejalan kaki jangan sampai ngalah sama motor yang naik ke trotoar," celetuk @poer***.
"Itu jalan aspal kurang lebar apa gimana sih, jadi harus naik trotoar ngambil hak jalan pejalan kaki," timpal @cor***.
Sebagai informasi, aturan mengenai trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki memang sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lanjut ke aturan lain yakni Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.
Berita Terkait
-
Parah! 107 Tiang Pembatas Trotoar dan Manhole Cover di Pontianak Hilang, Negara Rugi Rp 180 Juta
-
Negara Merugi Rp 180 Juta Lebih di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Seratusan Lebih Tiang Pembatas Trotoar Hilang Dicuri
-
Tega! Pemotor Nekat Serobot Trotoar dan Klakson Pejalan Kaki Lagi Pikul Barang, Publik Ramai Mengecam
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
26 Merek Mobil Bekas Terbaik 2025 Awet 10 Tahun & Jarang Masuk Bengkel
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM
-
Bosan ama Hilux? Intip Nissan Navara Bekas: Harga, Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Pajak Tahunan
-
5 Mobil Kecil Bekas Irit BBM untuk Anak Muda: Bodi Mungil dan Gesit di Perkotaan
-
5 Motor Matic Terbaik untuk Orang Gendut, Jok Lebar Suspensi Mantap
-
Uang Rp5 Juta Bisa Beli Honda Supra X Model Apa? Cek Rekomendasi Terbaiknya