Suara.com - Trotoar diperuntukan untuk para pejalan kaki. Tetapi beberapa orang masih tak paham fungsi trotoar itu sendiri, terutama para pemotor yang berada di jalan. Mereka terkadang sering melintas menggunakan motor di atas trotoar.
Beberapa imbauan sudah diberikan, namun mereka tak menghiraukannya dan justru makin ngelunjak. Nah mungkin video satu ini bisa menjadi solusi tepat agar pemotor tak melintas di atas trotoar lagi.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah aksi beberapa pemotor yang melintas di atas trotoar.
Tanpa bersalah, mereka nekat melintas di atas trotoar. Nah, tepat di depan pemotor terdapat seorang pedagang keliling yang memikul barang dagangannya.
Pedagang keliling tersebut berjalan di atas trotoar dengan santuy-nya. Pemotor yang berada di belakangnya pun terlihat tak sabar sambil membunyikan klakson terus menerus.
Pedagang keliling tersebut seperti tak menghiraukannya. Ia tetap berjalan memikul barang dagangannya dengan santut.
Potret ini pun viral di media sosial dan sudah mendapatkan apresiasi dari warganet dengan memberikan 40 ribu lebih like dan beberapa komentar.
"Betul itu, cuekin aja motornya bang!" tulis @feis***.
"Otak pengendara motor nya dipake DP buat beli motor kayajya," beber @rul***.
Baca Juga: Pemotor Tak Pakai Helm Santai Ngobrol Bareng Polisi, Warganet Ketar-ketir: Gue Kok Ikutan Merinding
"Pejalan kaki jangan sampai ngalah sama motor yang naik ke trotoar," celetuk @poer***.
"Itu jalan aspal kurang lebar apa gimana sih, jadi harus naik trotoar ngambil hak jalan pejalan kaki," timpal @cor***.
Sebagai informasi, aturan mengenai trotoar dikhususkan untuk pejalan kaki memang sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lanjut ke aturan lain yakni Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
-
Parah! 107 Tiang Pembatas Trotoar dan Manhole Cover di Pontianak Hilang, Negara Rugi Rp 180 Juta
-
Negara Merugi Rp 180 Juta Lebih di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Seratusan Lebih Tiang Pembatas Trotoar Hilang Dicuri
-
Tega! Pemotor Nekat Serobot Trotoar dan Klakson Pejalan Kaki Lagi Pikul Barang, Publik Ramai Mengecam
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
-
Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang
-
Rekor Baru Pebalap Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Guncang Moto3 Junior Barcelona
-
Lupakan Skutik 150cc Biasa, Motor Mewah Honda Ini Punya Traksi Sempurna dan Tenaga Mantap
-
Sikat sebelum Kehabisan! Ini 5 Mobil Bekas 7 Seater di Bawah 70 Juta yang Paling Bandel
-
Daftar Harga Motor Matik Honda, Yamaha, dan Suzuki Banderol Rp 18 Jutaan
-
Jangan Jadi 'Hama' SPKLU: 5 Dosa Fatal Pengguna Mobil Listrik yang Bikin Kesal
-
Selamat Tinggal Alasan Lupa Bawa Dompet, SIM 'Anti Ribet' Segera Hadir