Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY berkunjung ke Ranah Minang, Sumatera Barat pada Senin (21/3/2022) dengan menggunakan Mitsubishi Triton yang sudah dimodifikasi.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui masyarakat korban gempa bumi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan tersebut, AHY ternyata mengendarai Mitsubishi Triton tanpa sopir alias menyetir sendiri. Hal ini tampak dalam sebuah unggahan akun Twitter @AgusYudhoyono.
Potret yang dibagikannya tersebut ternyata mendapatkan cibiran dari pemilik akun @Borneowolf.
Hal ini lantaran pemilik akun tersebut mempertanyakan legalitas penggunaan lampu strobo yang terpasang di atas Mitsubishi Triton tersebut.
"Dear @NTMCLantasPolri @DivHumas_Polri@roadsafetymedia, Mohon pencerahan dan juga ketegasannya, apakah berkendara dgn kendaraan pribadi (berpelat nomer hitam) di dalam wilayah NKRI diperkenankan menggunakan strobo, rotator, flash light dsb ? Apa sanksi atas pelanggaran tersebut?" tulis pengguna Twitter tersebut.
Menurutnya, penggunaan lampu strobo atau rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu selain kendaraan pribadi berpelat warna hitam.
Hal ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Mungkin dia masih merasa bapaknya presiden. Lha khawatirnya yg lain jg merasa juga gitu," tulis @yov***.
Baca Juga: PT MMKSI Catat Penjualan 8.521 Unit untuk Agustus, Xpander Masih Jadi Andalan
"Seenak mereka ajalah, hukum itu hanya tajam kerakyat biasa," cuit @hari***.
Sekadar informasi mengenai penggunaan strobo atau rotator pada mobil. Aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet