Suara.com - Bagi pemilik kendaraan motor yang pindah daerah tempat tinggal atau domisili, wajib untuk melakukan Mutasi Kendaraan atau registrasi ulang sesuai domisilinyang baru. Adapun mutasi dilakukan guna mengganti BPKB dan STNK lama ke yang baru. Lantas, berapa biaya mutasi motor? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, selain BPKB dan STNK, pelat nomor kendaraan juga ganti saat pindah domisili. Penting untuk melakulan mutasi kendaraan, karena jika tidak akan mengalami kesulitan saatbakan perpanjangan STNK atau bayar pajak. Pasalnya, pengurusan administrasi kendaraan disesuaikan dengan domisili pemiliknya.
Untuk selengkapnya, berikut ini syarat dan biaya mutasi motor yang penting untuk diketahui yang dilansir dari berbagai sumber. Simak baik-baik ya!
Syarat mutasi motor
Bagi yang akan melakukan mutasi motor, berikut ini beberapa syarat yang perlu dipersiapkan;
- Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Cek Fisik Kendaraan di Samsat terdekat
- Kwitansi Jual Beli (meterai Rp6000)
- KTP pemilik kendaraan
Bagi mutasi kendaraan berbadan hukum, untuk syaratnya yairu sebagai berikut:
- Fotocopy akta pendirian 1 lembar
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermeterai bertandatangan pimpinan dan cap badan hukum bersangkutan
Sedang untuk kendaraan milik instansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD, syarat yang diperlukan yakni surat kuasa atau surat tugas bermeterai cukup serta beryandatangan pimpinan dan terdapat cap instansi bersangkutan.
Biaya Mutasi Motor
Untuk biaya mutasi motor ke luar daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Th 2020 tentang Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu biayanya Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih biayanya Rp250.000.
Baca Juga: Gesits Jajaki Pasar Otomotif Australia dan Filipina
Untuk biaya penerbitan STNK kendaraan beroda dua atau tiga biayanya Rp60.000 dan untuk kendaraan beroda empat atau lebih Rp100.000. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru bagi kendaraan roda dua atau tiga, biayanya Rp225.000 dan untuk kendaraan beroda empat atau lebih Rp375.000.
Untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru kendaraan beroda dua atau tiga baru biayanya Rp60.000 dankendaran beroda empat atau lebih biayanya Rp100.000.
Demikian informasi mengenai biaya mutasi motor yang perlu diketahui. Pastikan sebelum urus pembuatan mutasi baru, segala persyaratan dan biayanya sudah dipersiapkan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite