Suara.com - Bagi pemilik kendaraan motor yang pindah daerah tempat tinggal atau domisili, wajib untuk melakukan Mutasi Kendaraan atau registrasi ulang sesuai domisilinyang baru. Adapun mutasi dilakukan guna mengganti BPKB dan STNK lama ke yang baru. Lantas, berapa biaya mutasi motor? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, selain BPKB dan STNK, pelat nomor kendaraan juga ganti saat pindah domisili. Penting untuk melakulan mutasi kendaraan, karena jika tidak akan mengalami kesulitan saatbakan perpanjangan STNK atau bayar pajak. Pasalnya, pengurusan administrasi kendaraan disesuaikan dengan domisili pemiliknya.
Untuk selengkapnya, berikut ini syarat dan biaya mutasi motor yang penting untuk diketahui yang dilansir dari berbagai sumber. Simak baik-baik ya!
Syarat mutasi motor
Bagi yang akan melakukan mutasi motor, berikut ini beberapa syarat yang perlu dipersiapkan;
- Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Cek Fisik Kendaraan di Samsat terdekat
- Kwitansi Jual Beli (meterai Rp6000)
- KTP pemilik kendaraan
Bagi mutasi kendaraan berbadan hukum, untuk syaratnya yairu sebagai berikut:
- Fotocopy akta pendirian 1 lembar
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermeterai bertandatangan pimpinan dan cap badan hukum bersangkutan
Sedang untuk kendaraan milik instansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD, syarat yang diperlukan yakni surat kuasa atau surat tugas bermeterai cukup serta beryandatangan pimpinan dan terdapat cap instansi bersangkutan.
Biaya Mutasi Motor
Untuk biaya mutasi motor ke luar daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 76 Th 2020 tentang Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu biayanya Rp150.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih biayanya Rp250.000.
Baca Juga: Gesits Jajaki Pasar Otomotif Australia dan Filipina
Untuk biaya penerbitan STNK kendaraan beroda dua atau tiga biayanya Rp60.000 dan untuk kendaraan beroda empat atau lebih Rp100.000. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru bagi kendaraan roda dua atau tiga, biayanya Rp225.000 dan untuk kendaraan beroda empat atau lebih Rp375.000.
Untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru kendaraan beroda dua atau tiga baru biayanya Rp60.000 dankendaran beroda empat atau lebih biayanya Rp100.000.
Demikian informasi mengenai biaya mutasi motor yang perlu diketahui. Pastikan sebelum urus pembuatan mutasi baru, segala persyaratan dan biayanya sudah dipersiapkan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Sudah Ekspor 3 Juta Unit Mobil, Toyota Siap Perkuat R&D di Indonesia
-
Getaran New Honda ADV160 Siap Guncang Yogyakarta, Catat Jadwalnya
-
Harga Bikin Kaget, Honda PCX 160 Roadsync di Tetangga Indonesia Kok Tembus 76 Juta?
-
7 Menit Isi Penuh! Zeekr 001 Buktikan Mobil Listrik Tidak Harus Lama Ngecas
-
Lexus Milik Yai Mim Disorot, Berapa Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil?
-
Motor Listrik BYD Siap Meluncur, Tenaganya Bikin NMAX dan PCX Mundur
-
Mild vs Full Hybrid: Mana yang Lebih Hemat BBM? Toyota Ungkap Perbedaannya!
-
NMAX dan PCX Membosankan? Intip Pesona SYM Naga 155 dengan Desain Moge Look
-
Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah, Ramah Lingkungan Mulai Rp6 Jutaan