Suara.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang dan mencabut nomor polisi mobil Toyota Fortuner berpelat B-1497-RFY.
Dikutip dari kantor berita Antara, kendaraan ini menerobos jalur busway dan menggunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).
Sebelumnya, rekaman video tersebar melalui media sosial menayangkan satu unit Toyota Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Raguna menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).
Pengemudi luput dari tindakan pelanggaran atau tilang petugas Kepolisian. Akan tetapi video tersebar melalui media sosial sehingga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tadi milik salah satu instansi pemerintah.
"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus kami tarik dan sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," tandasnya.
Namun identitas maupun institusi tempat bekerja pengemudi kendaraan pelanggar aturan dan etika lalu lintas itu tidak dijelaskan lebih detail.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pihaknya tidak akan "pandang bulu" menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga: Nio Siapkan Baterai Mobil Listrik Sendiri Mulai 2024
"Setiap pelanggaran pasti akan kami laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia akan kamu laksanakan penertiban," tegasnya.
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Fortuner 2016, Masih Nyaman dan Sepadan dengan Harganya?
-
Komunitas ID42NER Taklukan Medan Off-Road Bumi Borneo
-
Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya
-
5 SUV Bekas Anti Banjir dan Gampang Dirawat: Murah, Pas Buat Keluarga
-
Vladimir Putin Keciduk Naik Toyota Fortuner di India, Aman Tidak Ya?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026