Suara.com - Regulasi perpanjangan SIM yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, yaitu secara langsung offline dan melalui SIM Online.
Disebut pertama, yaitu secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, dikutip dari NTMC Polri.
Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
“SIM internasional secara online, datang ke Korlantas, nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.
Perbedaan SIM nasional dan internasional ada di persyaratan. Termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM nasional, sedangkan SIM internasional tidak ada tes kesehatan.
“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kami tidak bisa mencampuri, yuridisnya masing-masing,” jelasnya.
Biaya SIM baru internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar Rp 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000.
Baca Juga: New Honda ADV 160 Dibanderol Mulai Rp 36 Juta, Tersedia Pilihan 2 Tipe dan 6 Warna
Berita Terkait
-
Serupa tapi Tak Sama: Ini Adu Fitur Honor Power 2 vs iPhone 17 Pro
-
5 Perbedaan Sepatu Padel dan Tenis, Wajib Tahu sebelum Beli
-
Sleeping Mask dan Moisturizer Sering Bikin Bingung, Ketahui 5 Perbedaannya
-
5 Perbedaan Snapdragon vs Dimensity: Mana yang Lebih Worth It di Awal 2026?
-
6 Perbedaan Padel dan Tenis Paling Mendasar, Wajib Dipahami Pemula
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Terdaftar di RI, Ini Bocoran Spesifikasi Toyota Hilux BEV: Jarak Tempuh 300 KM, Siap Kerja Keras
-
Pengguna QJMOTOR Deklarasikan QJRiders Jakarta Sebagai Wadah Kolaborasi dan Persaudaraan
-
5 Mobil Matic Tahun Muda Mulai Rp50 Jutaan, Irit dan Praktis untuk Ibu-ibu
-
70 Juta Bisa Dapet Mobil Apa? Cek 5 Rekomendasi Mobil Bekas Irit BBM di Sini
-
Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru, 5 Jenis Ini Bebas Pajak
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
Sepeda Listrik Stareer 5 Lit Andalkan Dua Baterai dengan Jarak Tempuh 130 KM
-
Desain Mirip Vespa Harga di Bawah Rp 35 Juta, Ini Perbedaan Yamaha Filano vs Honda Stylo 160
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat